Gaya HidupRiauRohulTechnology

Polres dan Biker se-Rohul‎ Deklarasi Anti Hoak di Bundaran Ratik Togak

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH bersama bikers se-Rohul, deklarasikan Anti Hoax, Rabu (14/3/2018) malam.

Deklarasi Anti Hoak di Bundaran Tugu Ratik‎, Pasir Pangaraian dihadiri para perwira dan personel di jajaran Polres Rohul, seperti Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH, SIK, Kasat Bimas AKP Supriyana, Kasat Intel AKP Aditya Reza Saputra, dan perwira lainnya.

Ada tiga pernyataan sikap dari isi Deklarasi Anti Hoax yang dibacakan Kapolres Rohul AKP Yusup Rahmanto, diikuti Bikers se-Rohul yang hadir, yakni pertama mengecam pelaku penyebar berita Hoax yang telah merusak ketentraman masyarakat dan membingungkan masyarakat dengan menyebarkan berita Hoax ke media sosial.

Kemudian, Polres Rohul dan Bikers menolak sikap para pelaku penyebar berita Hoax yang menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi yang justru tidak sejalan dengan program pemerintah dalam membangun negeri.

Lalu, Polres Rohul dan Bikers juga mendukung upaya Polri dalam melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Hoax, isu dan SARA, serta mendukung upaya Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku Hoax.

Usai pembacaan deklarasi, dilanjutkan hiburan musik menggunakan Mobil Penyuluhan Binmas. Kapolres Rohul bersama Bikers se-Rohul bahkan ikut bernyanyi lagu rock milik Jamrud. Selanjutnya, acara dilanjutkan konvoi bersama Bikers mengelilingi Kota Pasir Pangaraian.

Kapolres‎ Rohul AKP Yusup Rahmanto mengatakan, bahwa deklarasi Anti Hoax tersebut telah dilakukan oleh Satuan Binmas Polres Rohul dan jajaran di seluruh kecamatan‎ sebelumnya.

Terkait Deklarasi Anti Hoax di Bundaran Tugu Ratik Togak, dilakukan di seberang Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pangaraian, Rabu malam kata AKBP Yusup, Kepolisian  gandeng Bikers se-Rohul, seperti dari Pasir Pangaraian, Kecamatan Kepenuhan, Rambah Hilir, Tambusai, Rambah Samo, Ujung Batu, dan kecamatan lain.

Kapolres Rohul sengaja gandeng komunitas dan pelajar‎, karena mereka aktif di media sosial. Dari itu, anggota komunitas dan pelajar segera melaporkan jika ada berita di media sosial ke Kepolisian, sehingga cepat ditindaklanjuti.

“Berharap berita-berita Hoax di media sosial cepat dilaporkan, sehingga segera ditindak pihak Kepolisian,” imbau Kapolres Rohul AKBP Yusup, dan mengaku deklarasi serupa juga akan dilaksanakan seluruh jajaran Polres.

Yusup Rahmanto menegaskan, bagi pelaku penyebar Hoax di media sosial terancam dikenakan ‎Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Di Kabupaten Rohul sendiri, diakuinya belum ditemukan ada Berita Hoax.

“Bila ada berita yang meragukan segera pertanyakan ke instansi terkait, jangan langsung dipercaya,” pesan AKBP Yusup.

“Jangan menelan mentah-mentah informasi tersebut, apalagi di media sos‎ial.‎ Kita konter bersama-sama,” ajak Kapolres Rohul. ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *