PemerintahanPendidikanRiau

Polemik Pengalihan SMA Ke Provinsi

disdik

Dirjen minta Disdik terima apapun hasil keputusan MK

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Gugatan penolakan pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah provinsi menimbulkan ketegangan di lingkungan Disdikbud di daerah. Diantaranya Provinsi Riau yang yang harap-harap cemas menunggu keputusan dari Makamah Kositusi (MK). Pasalnya proses pengalihan SMA tersebut duah matang dan tinggal serah terima. Sehingga sangat disayangkan jika terjadi pembatalan.

Ketegangan yang dirasakan lingkungan Disdikbud Provinsi Riau tersebut juga disebabkan adanya informasi Direktur Sinkronisasi Organisasi Pemda, Ditjen Bina Bangda menyampaikan pihak Disdik
Harus siap menerima semua keputusan yang diambil oleh MK.

Kendati Demikian, Kepala Dinas Pendidikan kenudayaan (Disdikbud) Riau Dr Kamsol MM menyampaikan, meskipun digugat Direktur Sinkronisasi Organisasi Pemda, Ditjen Bina Bangda Binar Ginting menyatakan belum ada keputusan resmi dari MK terkait gugatan UU 23/2014 yang sebelumnya diajukan salah kabupaten kota di Indonesia. Sehingga pihak kadisdik dihimbau untuk tidak terlalu kwatir. Tambah lagi sesuai PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sudah ditetapkan Presiden tanggal 15 Juni 2016 lalu.

Selain itu dijelaskan Kamsol, Ditjen Bina Bangda juga menyampaikan, jika penyiapan anggaran pendidikan provinsi tetap mengacu ke UU 23 Tahun 2014. Bahkan terkait permasalahan gugatan pengalihan kewenangan SMA/K tersebut Kemendagri akan mengirim surat edaran kepada gubernur, bupati/Walikota untuk pemberitahuan. Dimana permasalahan itu juga ada sedikit ketidaksinkronan di internal Kemdagri.

“Informasi itu lansung disampaikan Ditjen Bina Bangda kepada kita,” Jelas Kamsol.

Saat ini katanya, permasalahan kepastian pengalihan SMA/SMK tersebut menunggu keputusan dari MK.  Jika keputusan tetap dialihkan, maka pelaksanaan tetap sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu akhir 2016. Jika batal prosesnya kembali diserahkan pada kementrian yang kemungkinan kembali pada proses sebelumnya.

“Saat ini kita belum bisa menentukan, intinya menuggu keputusan dari MK,” tutur Kamsol. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *