Hukum&KriminalRiauRohul

PN Pasir Pengaraian Tangguhkan 4 Terdakwa Penganiayaan Dan Vonis Bebas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu kembali vonis bebas terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur. Dibebaskannya terdakwa karena didasari atas suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan atau bujuk rayu.

Sebelumnya, PN Pasir Pengaraian memvonis bebas terdakwa FK (19), Warga Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan. Terdakwa diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial RAS (17) yang berstatus pelajar di Kecamatan kepenuhan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Lastarida, SH mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lanjutan atau ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

JPU Kejari Rohul Lastarida, menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baru-baru ini, PN Pasir Pengaraian kembali bebaskan terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial SR (16) yang masih berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Rambah.

Terdakwa SR diduga telah melakukan pencabulan terhadap SS (16) yang juga berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Tandun.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH. M. Hum melalui JPU Kejari Rohul Lawra Resty Neysa, SH mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dijelaskan Lawra, pada persidangan Kamis (15/6/2017) dengan agenda pembacaan putusan, diketui oleh Irpan Lubis, dan anggota Adil Simarmata dan Elen Sinaga, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Majelis hakim beranggapan tidak terbukti adanya unsur bujuk rayunya sesuai dakwaan JPU.

“Keduanya memang ada hubungan spesial, kita menduga ada unsur bujuk rayu oleh terdakwa kepada korban. Dan itu terbukti dari fakta persidangan,”kata Lawra, Senin (19/6/2017).

Dilanjutkan Lawra, terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 76 e Junto 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 2002 tentang perlindungan Junto pasal 64 ayat 1 junto UU RI No 11 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman 20 tahun.

Diatanya apakah bisa dilakukan Upaya Diversi, karena terdakwa dan korban masih sama-sama dibawah umur, Lawra mengaku, untuk Upaya Diversi ada ketentuan khusus.

“Pertama ancaman hukuman dibawah 7 tahun, kemudian, bukan mengulangan tindak pidana. Jadi walaupun dibawah umur, kita tidak lakukan upaya Diversi,”ungkap Lawra.

Ditambahkan Lawra, dalam kejadian dugaan pencabulan ini, ia menjelaskan, awalnya Kamis (12/5/2017) sore, pelaku SR mengajak korban SS ketemuan di salah satu rumah kosong di Pasir Pengaraian.

Karena ada hubungan spesial, pelaku mencoba untuk membujuk rayu korban dengan dalih untuk membuktikan keseriusan hubungan mereka. Karena termakan bujuk rayu, akhirnya korban dengan begitu saja mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan sejak Kamis (15/6/2017) hingga Jumat (16/6/2017) malam.

“Bahkan menurut pengakuannya mereka sempat melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali dalam 2 hari itu,”tutup Lawra yang menerangkan terbongkarnya perbuatan pelaku karena orangtua korban melapor ke Polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari

Sebelumnya oknum PNS dan keluarganya terdakwa pelaku penganiayaan kakak beradik pada tanggal 7 desember 2016 lalu yakni Maradona ‎Ritonga, Hardianis,Rahdi Iskandar dan H Anton.dalam persidangan Dituntut 1 tahun 7 Bulan dikurangi masa tahanan Menurut JPU Kajari Rohul keempatnya telah terbukti melakukan penganiayaan kepada Korban Sukasmita alias Mimi (30 tahun) karena Pemohon mengalami sejumlah luka luka dan dikuatkan dengan hasil Visum.

Pembacaan tuntutan dengan JPU kejari Rohul Yakni Riki Saputra SH dan Lawa Resti Nesya SH‎ dipersidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) pasir pengaraian Sahrudi SH tuntutan 1 tahun 7 Bulan oleh JPU Terhadap keempat terdakwa sudah sesuai SOP namun saat ini keempat terdakwa yang sebelumnya di tahan di lapas kelas II B pasir pengaraian merupakan tahanan negara ‎di ubah menjadi tahanan rumah meskipun begitu Riki mengaku masih perlu petunjuk pimpinan nya dulu untuk melaksanakan atau tidak ” pungkasnya *** ( Alf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *