Hukum&KriminalRohul

PN Pasir Pangaraian Eksekusi Tanah Milik Ernawati Siahaan

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah kosong seluas 400 meter persegi milik Ernawati Boru saragih, terletak di Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (6/11/2019).

Sita eksekusi oleh PN Pasir Pamgaraian, berdasarkan hasil keputusan sidang yang diajukan pengurus KSU CU  Hati Nurani Rohul, dengan dasar  yang bersangkutan tidak bisa melunasi dan membayar pinjaman uang Rp70 juta dari  KSU CU Hati Nurani.Sehingga harus menempuh jalur hukum gugatan sederhana di PN Pasir Pangaraian.

Pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah seluas 400 meter persegi, berjalan lancar dan aman,  meski demikian untuk mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan puluhan  personil kepolisian Polsek tambusai utara (Rambut) melakukan pengamanan dilokasi sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Pengaraian.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah oleh pengadilan negeri (PN) tidak dihadiri pihak tergugat ( red – Ernawati Saragih) selaku pemohon pinjaman kepada KSU CU Hati Nurani.

Sita eksekusi tersebut langsung disaksikan seketaris Desa Rantau Kasai, personil Polsek Tambusai Utara, kuasa hukum dari KSU , CU Hati Nurani rohul, Efesus DM Sinaga, dan Pengurus KSU, CU Hati Nurani Rohul.

Pelaksana sita eksekusi oleh Panitra, PN Pasir Pangaraian Ary Nanda SH.MH didampingi tim eksekusi.

Ary Nanda mengatakan, sebelumnya,  Ernawati Boru saragih melakukan peminjaman uang di KSU cu Hati Nurani Rohul sebesar Rp70 juta,dengan masa pinjaman selama 36 bulan.

“Namun pinjaman tersebut yang bersangkutan tidak membayarkan atas kewajibannya sehingga pihak pemberi pinjaman yaitu ksu cu hati nurani melakukan gugatan sederhana ke pengadilan negeri pasir Pengaraian,” terang Ary.

Dari sidang tersebut, PN)  pasir Pengaraian mengabulkan gugatan dari pengurus KSU CU Hati Nurani sehingga hari ini kita melakukan sita  eksekusi karena sudah bermuatan hukum tetap.

Sita eksekusi yang kita laksanakan hari ini  dengan  penetapan ketua pengadilan no : 06 / pen .Pdt/ .sita .PTS/ 2019/ pn prp tgl 30 Oktober 2019 terhadap sebidang tanah kosong seluas 400 meter persegi skrt no 592.11/266 skrt/MT/VI/2006 atas nama aliansen saragih sebagai anggunan yang dilakukan oleh pemohon pinjaman ” Kata Ary.

Sementara kuasa hukum dari pengurus ksu cu hati nurani Rohul, Efesus DM Sinaga (6/11/2019)  mengatakankronologis awalnya, Ernawati Boru Siahaan datang ke ksu cu hati nurani perwakilan kantor Tanjung Anom, selanjutnya permohonan dilanjutkan ke kantor pusat yang berada di Tambusai barat dan permohonan pinjaman pemohon langsung diproses dengan besar pinjaman Rp 70 juta karena yang bersangkutan juga merupakan anggota dari KSU , Cu hati nurani.

Berdasarkan keterangan dari pengurus KSU, Tanggal 11 Januari 2016, Sehingga tanggal 25 Februari 2016 permohonan yang bersangkutan keluar sebesar Rp 70 rupiah, dengan angsuran Rp 1,9  rupiah perbulan.

Namun sangat kita sayangkan, yang bersangkutan hanya bulan pertama saja yang penuh membayar angsuran, sementara untuk pembayaran bulan keempat, lima dan enam yang bersangkutan hanya membayar bunganya saja sampai hari ini tidak kunjung melakukan angsuran.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pengurus ksu cu hati nurani ‘ namun tidak berhasil sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di pengadilan negeri (PN) pasir pengarayan  dan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN, sehingga dilakukan sita eksekusi sebagai anggunan dari pemohon,” jelas Efesus.

Karena sudah  berkekuatan hukum tetap sehingga  kita lakukan  sita  Eksekusi oleh PN sebelum eksekusi lelang ” Tuturnya ***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *