Berita utama

PMD Labuhanbatu Gelar Rapat Mediasi Soal Pilkades Sei Sanggul

Dinas PMD Labuhanbatu menggelar rapat mediasi

Labuhanbatu,Riauandalas.com-

Mediasi yg di hadiri Plt Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, Camat Panai Hilir Hadmasyah dan 3 para Kandidat Calon Kades Sei Sanggul dilaksanakan di ruang kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa(28/1/2020)

Sebelum nya, pihak penggugat dari salah satu calon kepala desa yg bernama Harmen menuntut pemilihan ulang Pilkades Sei Sanggul yang di duga adanya tindak kecurangan yg di lakukan Pihak Panitia Pelaksana Pilkades. 

Dalam Gugatan nya itu,  di sebutkan ada beberapa poin tindak kecurangan yg di lakukan Panitia Pelaksana antara lain :

Pertama, Amburadul nya susunan kepengurusan Panitia yg tidak sesuai dengan SK masuk nya Kadus, Kaur Desa,  yg bukan tercantum didalam susunan Panitia Pilkades yg dianggap ridak netral. 

Kedua, system yg di bangun Panitia tidak Kondusif, sehingga Masyarakat bingung untuk masuk ke TPS  karena lokasi TPS sudah di penuhi masyarakat sehingga mengakibatkan.

  1. Tidak menentunya meja panitia.
  2. tidak tentunya pintu masuk dan pintu keluar sehingga bagi masyarakat yg sudah memberikan hak pilih nya tidak melaksanakan sidik jari dan tetap berada di lokasi TPS. 
  3. Saksi saksi dari kandidat tidak dapat memonitoring apa yg terjadi di TPS. 
  4. 10 bilik suara yg di buat panitia tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 
  5. Sulit nya masyarakat yg membawa surat undangan untuk mendapatkan surat suara.
  6. Menumpuk nya surat suara di meja panitia mengakibatkan jenuh nya masyarakat menunggu panggilan untuk mendapatkan surat suara. 
  7. Akibat system yg tidak kondusif, seribu masyarakat yg tidak dapat memberikan hak pilih nya. 

Dan berdasarkan temuan saudara Sapai/Unyil adanya salah seorang masyarakat bernama Dirham/ Atan Nanik yg mengumpul surat undangan yg di ambil langsung dari tangan masyarakat dan sekaligus memberikan ke meja panitia untuk mendapatkan surat suara. 

Dalam gugatan nya tersebut salah satu calon Kades yg Bernama Harmen meminta kepada Pihak Panitia Pelaksana Pilkades untuk menjawab gugatan yg di berikan ketiga Calon Kades tersebut, 

Namun dalam rapat tersebut, awalnya Pihak panitia enggan menjawab gugatan yg di pertanyakan Calon Kades tersebut dengan alasan isi gugatan tersebut merupakan kebohongan yg sudah di rekayasa. 

” Kami tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena semua isi gugatan dan tanda tangan yg ada di gugatan tersebut merupakan kebohongan”.ucap salah satu Panitia pelaksana Pilkades. 

Namun di tengah rapat, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yg bertindak Profesional meminta kepada Panitia untuk menjawab pertanyaan yg di berikan oleh Calon Kades tersebut dengan Klarifikasi tentang gugatan tersebut. 

” Saya meminta pada panitia untuk klarifikasi dan menjawab gugatan tersebut”ucapnya.

Panitia Pelaksana Pilkades menjelaskan beberapa gugatan yg di lakukan ketiga Calon Kades tersebut semua tidak benar.

Salah satu panitia menyebutkan sudah merancang dengan semaksimal mungkin yg sudah sesuai dengan SK.

” kami sudah rancang semua dengan semaksimal mungkin sesuai dengan SK, kadus hanya membantu dalam kelancaran Pilkades sesuai Perda, Meja juga sudah di susun dengan baik, dengan adanya bilik suara, papan pengumuman, bahkan petunjuk nya juga ada di tempat” ucap nya. 

Menindak lanjuti dalam agenda rapat tersebut, Plt PMD Labuhanbatu akan melaporkan masalah ini dulu dan menunggu keputusan dari Bupati. 

“Kita akan laporkan dulu masalah ini ke kabupaten dan Bupati, kita tunggu hasil keputusan nya dulu ya” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *