Berita utamaPemerintahanRiau

Plt Sekdaprov Riau M Yafiz, pembayaran eskalasi tersebut menggunakan dasar hukum Kepmendagri.

Pekanbaru,Riauandalas.com– Kegaduhan Pembayaran hutang eskalasi oleh Pemprov Riau masih saja berlanjut. Bahkan tahap penyelesaianya akan sampai pada pemanggilan pihak Kemendagri oleh anggota DPRD Riau. Pasalnya, sesuai pengakuan Plt Sekdaprov Riau M Yafiz, pembayaran eskalasi tersebut menggunakan dasar hukum Kepmendagri.images1

Sementara disisi lain, Wakil ketua DPRD Riau Noviwldi Jusman, menyatakan pembayaran hutang eskalasi yang di lakukan Pemprov Riau berdasarkan Kepmendagri tersebut boleh dilakukan sesuai yang tertera dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, walaupun sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD. Namun kendati demikian dewan akan tetap melakukan penjelasan secara detil agar permasalahan bisa selesai dan tidak ada lagi jadi persoaalan kedepanya.

“Memang dalam pertemua dengan Plt Sekdaprov M Yafiz kemarin, dasar pelunasan hutang eskalasi yakni berdasarkan Kepmendagri. Meskipun boleh tapi kita akan tetap koordinasikan dengan pihak kemendagri,” kata Noviwaldy.

Lebih jauh kata Novowaldi, dalam pertemuan, anggota dengan Plt Sekda lalu, pembayaran hutang eskalasi tersebut menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD Riau tahun 2015. Dimana hal itu juga dibolehkan dalam aturannya. Sehingga polemik yang terjadi sebelumnya hanya miss komunikasi antara pemprov dan dewan termasuk lingkungan dewan sendiri.

“Ini hanya miss komunikasi saja. Maka itu kita membahas permasalahan itu mulai dari awal. Dan mengurut awal kejadian kembali pada pembahasan kemarin,” ujarnya.

Sedangkan terkait koordinasi dengan pihak kemendagri, kata Noviwaldi, adalah terkait penjelasan titik terang permasalahan. Dan itupun setelah dilakukan pencocokan dokumen yang diserahkan Plt Sekdaprov dengan berkas dan dokumen yang dimiliki anggota dewan.

“Setelah kita lakukan pencocokan kita akan kembali menggelar pertemuan dengan pihak Pemprov Riau. Setelah itu baru dipastikan dengan koordinasi dengan pihak kemendagri yang dalam hal ini akan memanggil Direktur Pertanggungjawaban Kemendagri,” tutur Noviwaldi.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *