AndalasNasionalPolitik

PLT Bupati Labuhanbatu Belum Defenitif, Ini Penyebabnya

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Sejak diberhentikannya Bupati Kabupaten Labuhanbatu Periode 2016-2021 H.Pangonal Harahap,SE, M.Si pada tanggal 15 Mei 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, dan digantikan Oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi  Dalimunthe, ST Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, hingga Kini belum Defenitif.

Menurut Informasi yang didapat Proses Defenitif Bupati Labuhanbatu berhenti ditangan Sekretaris Daerah (SEKDA) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PEMPROFSU) itu, lantaran tidak dijalankannya Amanat Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 173 Ayat (5), Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Ketua DPRD Labuhanbatu yang dikonfirmasi wartawan (Senin 26/8/19) melauli selulernya terkait Tahapan Proses Defenitif Bupati Labuhanbatu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 ayat (4), Sudah dilaksanakan, membenarkan hal tersebut

“Ya benar kita Sudah melakukan tahapan tersebut” tutupnya

Sementara itu Sekda Pemprovsu Dr.Ir.H.Sabrina, M.Si yang juga di Konfirmasi Wartawan Melalui Nomor kontak Selulernya Pada hari Senin 26/8/19 terkait alasan Penundaan proses Defenitif Bupati Labuhanbatu belum mendapat Jawaban, Meskipun Nada panggilan telpon terdengar masuk dan pesan Singkat dikirim.


Padahal Berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131 12-1128 tanggal 15 Mei 2019 lalu, Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap, dan pengesahan wakil Bupati Labuhanbatu  H.Andi Suhaimi menjadi Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu, dan Surat Pemprovsu Nomor 131/5235 prihal penyampaian keputusan Mentri Dalam Negeri kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sudah terlaksana, Seharusnya Pemprovsu Sudah melakukan Proses Defenitif Bupati Labuhanbatu lima hari kerja setelah Usulan DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Akibat hal tersebut Partai pengusung (Koalisi) Pendukung Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu dirugikan dan kecewa atas sikap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Tentu kita kecewa dan di rugikan dalam dengan kondisi ini, Sekda Pemprovsu harusnya sudah memproses hal tersebut ke Mentri Dalam Negri, ” Sebut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu Umar Lubis Salah Satu Partai Pengusung Bupati Labuhanbatu dan wakil Labuhanbatu.

Dijelaskan umar seluruh tahapan proses Defenitif Bupati Labuhanbatu ditingkat DPRD Labuhanbatu Sudah dilakulan, yakni Pada tanggal 24 Mei 2019 DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sudah melakukan Rapat Paripurna dengan Hasil Rapat Badan Musyawarah,yang memutuskan bahwa  Masih membutuhkan pembahasan Internal Masing Masing Partai. dan pada 27 mei telah di buat Surat Berita Acara Penundaan Rapat tersebut.

Kemudian lanjut Umar pada tanggal 17 Juni 2019 Pemprovsu Sekretariat Daerah mengirim Surat ke DPRD Labuhanbatu, Sehubungan dengan Surat Plt Bupati Labuhanbatu kepada Pemprovsu nomor 131/1970/Pem/2019, prihal menyampaikan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang ditunda Pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, keesokan harinya pada tanggal 18 Juni 2019 DPRD Labuhanbatu langsung membalas Surat tersebut sesuai dengan Surat DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 170/637/DPRD/2019 yang isinya meminta Gubernur Untuk melanjutkan Proses Defenitif Bupati Labuhanbatu Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, Namun hingga hari ini Pemprovsu belum Memproses Defenitif Bupati Labuhanbatu ke Mentri Dalam Negeri.

Berhentinya Proses Defenitif Bupati Labuhanbatu terindikasi sengaja di ulur ulur agar tidak ada posisi wakil Bupati Labuhanbatu, Sebab kata Umar pada tanggal 1 Agustus 2019 pihak Sekda Pemprofsu mengirim Surat lagi kepada DPRD Labuhanbatu dengan Nomor Surat 131/7696 tentang Klarifikasi Surat Permohonan Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu pada tanggal 4 juli 2019 untuk melakukan penundaan Usul Pengangkatan Wakil Bupati Labuhanbatu menjadi Bupati Labuhanbatu.

“Kenapa pula fraksi Partai Golkar Labuhanbatu mengirim Surat Penundaan kepada Pemprovsu, surat Fraksi itu Sifatnya internal dan tidak keluar dari lembaga DPRD, Makanya kita menyampaikan atas ketidak fahaman Plt.Bupati Labuhanbatu ini Sudah Sepatutnya diSekolahkan lagi , karena tidak mampu dan tidak cakap, dan masyarakat Labuhanbatu harus tau hal ini” Ucap Umar

Selain itu menurutnya Pemprovsu juga tidak perlu menanggapi Surat Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu, Sebab Sesuai dengan Amanat Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 173 ayat (5), Bahwa tampa Usulan dari DPRD Kabupaten/Kota pun , Gubernur dapat mengusulkan Plt.Bupati menjadi Defenitif kepada Mentri Dalam Negeri, ” Tegas Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *