AndalasHukum&KriminalLampung

Pledoi Brigadir Medi Andika, Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Lampung

LAMPUNG, Riau Andalas.com –  Brigadir Medi Andika terdengar datar dan pelan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/4/2017).

Saat menyampaikan pembelaannya, itu Medi bersumpah tidak melakukan membunuh anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.Berikut isi pembelaan Medi: Saat dikutip Tribun Jambi

Tidak pernah terbayangkan pertemuan dengan pansor delapan tahun lalu akan berakhir di kursi pesakitan pengadilan ini. Banyak orang dengan sengaja maupun tidak sengaja menindas dan menekan saya.

Saya tetap bersyukur karena masih ada orang di sekitar saya yang saya kenal memberikan dukungan dan percaya saya tidakmembunuh dan memotong-motong tubuh Pansor.

Yang mulia, tidak peduli seberapa berat, sedih, tertekan dan hancur, apapun dan siapapun tidak akan bisa membuat saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan dan tidak mungkin saya lakukan.

Di dalam persidangan ini saya selalu dicaci maki keluarga Pansor sebagai pembunuh. Saya selalu ingin menjawab saya bukanlah pembunuhnya. Carilah kebenarannya.

Saya memohon maaf kepada ibu saya, istri dan keluarga besar saya atas beban pikiran yang dihadapi karena memikirkan saya.

Saya yakin keluarga saya masih meyakini saya bukan pelakunya karena memang saya tidak mungkin sanggup melakukannya.

Saya sangat mencintai ibu saya, istri saya dan anak saya.

Saya berharap mereka dalam keadaan baik dan sehat. Saya ingin hidup bersama keluarga saya.

Saya bersumpah bahwa saya bukan seorang pembunuh. Saya berada disini dengan tegar dan kuat adalah bukti yang mutlak kalau Allah SWT bersama kita semua.

Yang mulia, hanya ini yang ingin saya sampaikan.

Saya percaya Yang mulia majelis hakim dapat bertindak adil dan dapat melihat kebenaran kebenaran yang sebenar-benarnya.

Sumber Tribun Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *