LingkunganRohul

PKS PTPN V Cemari Sungai Tapung Warga Desak BLH ‎Tangani Limbah Berbahaya

images (38)

Rokan Hulu, Riau Andalas.com – Warga Kecamatan Tandun, desak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), agar serius sikapi dan tangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PTPN V Sei Tapung, Kamis (21/7/2016) kemarin.

Ditegaskan warga Tandun, bahwa sudah kesekian kalinya perusahaan BUMN di Kecamatan Tandun tersebut, lakukan pencemaran lingkungan sekitar perusahaan namun tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.

“Kita desak BLH dan Pemkab Rohul, agar benar-benar mennyikapi permasalahan limbah PKS PTPN V Sei Tapung,” harap Sawir bergelar Datuk Manguong yang merupakan Tokoh Masyarakat Tandun, Senin (25/7/2016).

 

Ungkap Sawir, sudah belasan kali terjadi dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut, sejak PKS tersebut beroperasi 29 tahun lalu.

 

Dimana pada Kamis sekitar pukul 12.00 Wib kejadian terakhir. Warga melihat  dan mendapati ribuan ekor ikan berbagai jenis mati mengapung di Sungai Tapung. Warga menduga itu disebabkan kolam limbah PKS PTPN V bocor hingga merembes ke aliran sungai sekitarnya.

 

Sawir juga mengakui, petugas BLH Rohul sudah turun ke lokasi yang jadi objek pencemaran lingkungan, bahkan sudah mengambil sampelnya.

 

“Informasinya akan diuji sample yang diambil di laboratorium, kami masih menunggu bagaimana hasilnya,” tegas Sawir, serta meminta BLH Rohul uji sample secara transparan, tidak menutupi-nutupi hasilnya.

 

Dirinya mempercayakan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan ke pihak BLH Rohul, tetapi BLH diminta tidak lakukan pembodohan ke masyarakat, seperti mengambil keuntungan pribadi dalam permasalahan tersebut.

 

Kepala BLH Rohul Hen Irpan yang dikonfirmasi terkait desakan masyarakat terhadap dampak limbah PKS PTPN V Sei Tapung mengakui, pihaknya sudah melakukan pengamatan dan mengambil sampel air di Sungai Tapung yang diduga dicemari limbah dari PKS PTPN V Sei Tapung.

 

Hen Irpan menyatakan, bahwa sampel air sudah dikirim ke Laboratorium Dinas PU Provinsi Riau, untuk dilakukan pengujian “Untuk 20 hari ke depan akan kita ketahui hasilnya,” janjinya.

 

Terang Hen Irpan, dari pantauan dan pengecekan di Sungai Tapung yang jadi objek pencemaran diduga limbah dari PKS PTPN V Sei Tapung, memang ada indikasi pencemaran. Namun demikian, pihaknya masih perlu pembuktian dari Lab.

 

Nantinya katanya pula, bila terbukti mencemari lingkungan, maka perusahaan akan diberikan sanksi paksaan hingga tindak pidana, meski perusahaan plat merah sekalipun. Termasuk melakukan pemulihkan kondisi ekosistem di sungai.

 

“Nantinya itu tergantung pihak masyarakat yang jadi dampak pencemaran, bila sampai masuk ranah Pengadilan tentunya ada sanksi pidana bagi perusahaan terseb,” ucap Hen Irpan.( Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *