Rohul

Pinjam Dana Infak Masjid hingga Dua Tahun Tak kunjung di Pulangkan

ROKAN HULU,  RiauAndalas.com-Disinyalir Ketua Harian  Masjid Agung Nasional Islamic Center pasir pengaraian Pinjam Uang infak sebesar 80.000.000.00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) Hingga sekarang belum di Pulangkan .
Berawal dari penghitungan Uang masuk Masjid agung Islamic Center sebagaian Wisata Religi beberapa waktu yang lalu di ketahui banyak uang masuk termasuk Dana Infak Masjid yang di Ragukan penggunaan nya.
Dalam Rapat yang di Hadiri Ketua Umum  Masjid Agung  Islamic Center beberapa Waktu lalu H. Zulyadaini  hal Pembahasan dan Penjelasan Keuangan  Masjid  agung Islamic Center pasir pengaraian di Ketahui dalam Pengakuan Ketua harian semasa era
Drs .Ahcmad.Msi selaku ketua Umum Masjid agung Nasional islamic center. Dan Ketua Harian H.Mirzal.
Namun hingga Sidang Dadakan (SIDAK)dalam Rapat Tidak se orang pun yang mengaku ada nya meminjam per orangan setelah  Sidak seperti mencekam baru lah beberapa orang mengaku adanya pinjaman  termasuk H.Mirzal yang hingga sekarang masih menjabat Sebangai Ketua Harian  Masjid Agung  Islamic Center pasir pengaraian pada Masa Bupati ahcmad  dan Bupati terpilih H.Suparman S.sos.MSI.
Dalam hal pinjaman per orangan tersebut Ketua Umum terpilih  H. Zulyadaini membenarkan adanya pinjaman itu ,namun saat di Komfirmasi via telp seluler Minggu 09/4/17  di akui nya dia sedang mengikuti acara di Jakarta dan Pinjaman tersebut sudah di Pulangkan Sebangian  saat di tanya berapa besar  pinjaman yang telah di pulangkan oleh H.Mirzal, H.Zulyadaini Enggan menyebutkan jumlah nya .
Di lain tempat pada beberapa Wartawan Ingin komfirmasi tentang pinjaman tersebut pada Ketua Harian H.Mirzal setelah Sholat  Zuhur senin 10/4/17 di Masjid Agung Islamic Center  ia malah marah marah pada wartawan yang mewawancarai nya .
H.Mirzal” jangan kalian membuat gaduh di sini kalau mau komfirmasi langsung aja pada Ketua umum Masjid , ngak perlu ke saya  dan ngak usah naik naik kan ke media jika di naikkan saya punya Anak seorang Polisi.
Menurut keterangan Tokoh masyarakat ber inisial KD di lain tempat menyatakan Bahwa menurut Aturan  Uang infak Masjid itu tidak di perbolehkan Di Pinjam untuk keperluan Pribadi  dan keluarga jelas KD yang tidak mau di sebut kan nama sebenar nya.(M. Hsb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *