AndalasPemerintahanPolitik

Pilkades Lingga Tiga, Ada Suara Siluman Menambah

Teks Foto : Rapat yang digelar BPD di Kantor Kepala Desa Lingga Tiga

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Ada yang aneh dalam Pemilihan Kepala Desa di Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu. Pasalnya, dari total 4.748 surat suara , tiba tiba terjadi penambahan jumlah surat suara siluman sebesar 323, sehingga total menjadi 5071 Surat Suara.  

Itu terkuak, Rabu (15/1/2020) di Aula Kantor Kepala Desa Lingga Tiga,  saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengundang 3 Calon Kades beserta Tim Pemenangan , untuk memfasilitasi rapat mediasi para calon yang keberatan.


” DPT 4.632 + 2,5 persen, maka totalnya 4748 Suara. jumlah yang daftar 3.655 , undangan yang tidak sampai 323 surat Suara, dan surat suara terpakai 3.610. Maka, jika dikalkukasi,  4.748 Suara dikurang 3.610 Suara, maka hasilnya 1.138 . Nah,  jika 1.138 ditambah surat undangan yang tidak sampai 323, hasilnya menjadi 1.461.  Jadi,  coba tambahkan dengan surat suara terpakai 3.610, maka totalnya menjadi 5.071 suara. Jadi,  kok bisa bertambah surat suara itu, ” ungkap tim pemenangan Pasangan Calon Kades Nomor urut 1 bernama M.Edi Harianto Simanjuntak.

Terkuaknya penambahan suara tersebut, membuat suasana sempat memanas,  namun,  Unsur Pimpinan Muspika Bilah Hulu yang hadir langsung menenangkan situasi.

“saat ini masih tahap masa sanggah,  saya minta kepada tim pasangan calon Kades yang keberatan,  agar mengajukan surat keberatannya melalui mekanisme dan sesuai peraturan yang ada, ” ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP S.T Panggabean dan Camat Bilah Hulu Hamdi Erazona Siregar.


Untuk diketahui, pada pemilihan Kepala Desa Lingga Tiga,  di ikuti 3 peserta.  Dimana,  nomor urut 1 memperoleh 1.486 Suara,  Nomor urut 2 sebanyak 1.957 Suara,  Nomor urut 3 sebanyak 142 suara,  sedangan Suara batal berjumlah 25.

Sebelumnya, Warga Labuhanbatu dihebohkan dengan beredarnya Spanduk terpajang disejumlah titik di seputaran Kota Rantauprapat,  bertuliskan “kami masyarakat desa lingga tingga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi calon kepala desa nomor urut 2, karena diduga kuat adanya indikasi kecurangan,  Intervensi Panitia dan monney politik, “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *