Hukum&KriminalRohul

Petugas dan Narapidana LP Kls II B.Pasir Pengaraian Deklarasi Anti Narkoba dan Stop Handphone

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menggelar deklarasi bebas narkoba dan handpone, Kamis (28/2/2019).

Empat poin tertuang dalam deklarasi, yakni mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan Lapas, selalu tetap menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dimanapun berada, berkomitmen tetap menjadi generasi penerus bangsa yang akan meningkatkan terus kapasitas dan prestasi, dan menyatakan tak akan pernah menggunakan alat komunikasi (handpone) dalam area blok hunian Lapas kls II B Pasir Pengaraian.

Disamping itu,Petugas pemasyarakatan juga diarahkan tak lagi bersentuhan dengan narkoba dan alat komunikasi dalam area blok hunian, karena mereka harus menjadi contoh teladan bagi seluruh tahanan dengan tanpa tebang pilih untuk penindakan aturannya.

Kepala Lapas klas II B Pasir Pengaraian , M Lukman, menyatakan, deklarasi yang dilahirkan itu adalah wujud komitmen tegas petugas dan narapidana dalam memerangi peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas Termasuk penggunaan alat komunikasi yang bisa saja disalahgunakan oleh penghuni Lapas. ” Tuturnya kepada Wartawan.

Kalapas mengatakan “Deklarasi bersama ini kita jadikan sebagai momentum bagi kita semua dan sebagai langkah nyata dan tegas dalam rangka memerangi bahaya Pengguna dan Peredaran Narkoba serta alat komunikasi (HP) dilingkungan Lapas sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemasyarakatan, sebab praktek peredaran narkoba, bisa saja terjadi karena banyak narapidana yang ditahan masih memiliki pengaruh kuat dari luar penjara.

Menurut M.Lukman areal steril dalam lapas harus benar benar bersih dari pengguna Hp, bahkan untuk Petugas pun pada saat melaksanakan tugasnya harus menitipkan Hand Phonenya pada Loker yang telah disediakan, ” sedangkan untuk warga binaan apabila mau komunikasi dengan keluarganya silahkan lakukan kunjungan keluarga atau melalui fasilitas wartel Suspas, yang sudah disediakan, “Pasca deklarasi pengetatan pertama ada di handphone, karena potensi peredaran narkoba melalui handphone itu rentan terjadi. Jadi kita putus komunikasinya,” ujarnya.

Dekalarasi ini membuat petugas semakin memperketat pengawasan di lingkungan Lapas ” jadi upaya dalam Pemberantasan Narkoba dan HP harus kita Dukung agar para Narapidana benar benar mengikuti program pembinaan dengan baik ” tegasnya

Komitmen ini mendapat dukungan dari para tamu yang hadir dan sekitar 736 Penghuni Lapas juga telah mendengar kan Deklarasi, semuanya harus taat terhadap aturan dan telah diintruksikan tidak terkontaminasi dengan praktek peredaran narkoba ” tambahnya.

Deklarasi bebas narkoba dan handphone dihadiri oleh Kapokres Rokan Hulu yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi Kajari Rohul yang diwakili oleh Kasi Pemusnahan Barang Bukti, Ketua PN Pasir Pengaraian, Sahrudi SH MH dan awak Media serta tokoh agama, tokoh masyarakat pejabat Struktural dan seluruh petugas Lapas kls II B Pasir Pengaraiam serta ratusam warga binaan .

Acara ditutup dengan penanda tanganan Deklarasi Bersama oleh seluruh peserta yang hadir dan foto bersama di depan papan yang penuh dengan HP yang sudah di paku dengan Bertuliskam Stop Hand Phone.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *