Berita utama

Pesta Sabu Dirumah Layak Huni, 4 Pelaku Di Pujud Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Tangkap 4 Pelaku Diduga lagi Asik Pesta Sabu Di sebuah rumah layak huni yang terletak di jalan Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud,  Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Jumat 09 April 2021 Sekira pukul 14.00 WIB, Kemaren.

Penangkapan itu terjadi lantaran Tim Polsek Pujud Telah melakukan Penggerebekan Terhadap 4 Pelaku narkotika Jenis Sabu itu diantaranya SN alias Acun (32), ST alias Susi (25), RH alias Kebo (39) Dan SW alias Markona (32).

Dalam penangkapan 4 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu itu Polisi Berhasil Menyita Sejumlah Barang Bukti (BB).

Diantaranya adalah , 1 buah dompet warna ungu, 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, Dan 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu.

Selain itu 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu,  85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih Serta 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Dia mengungkapan Penggerebekan Yang Dilakukan Personel Posek Pujud Polres Rohil Berawal memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

“Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Personel menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dewasa dan 2 orang perempuan dewasa,”Katanya Sabtu 10 April 2021.

Kata AKP Juliandi SH Saat dilakukan penggeledahan di temukan berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dari Susi, terus 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu Dan 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dari Acun.

Kemudian dari saudara Kebo dan saudari Markona Juga Ditemukan 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Dia juga menambahkan, Saat Dilakukan Tes urine tersangka dan hasilnya urine Dan ke 4 tersangka Ini  Positif mengandung zat Metamfetamina.

“Setelah itu dipersangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***