advertorialBerita utamaGaleriPemerintahanRohul

Pertama Di Riau, Bupati Rohul H Sukiman Lounching Aplikasi SIPEDIH

ROKAN HULU,Riauandalas.com -Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Senin (19/11/2018) siang, launching aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Draf Informasi Hukum (SIPEDIH) , hasil karya dan inovasi Asisten III Setda Rohul,H.Helfiskar.SH.MH.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai III kantor Bupati Rohul, aplikasi SIPEDIH yang diterapkan Pemkab Rohul menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Riau, yang terapkan SIPEDIH untuk meningkatkan pelayanan serta memperpendek rentang kendali serta efisiensi dan efektifitas, dalam informasi produk hukum di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam lounching sekaligus sosiliasi aplikasi SIPEDIH, juga dihadiri Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH, seluruh pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Rohul.

Bupati Rohul H.Sukiman, berikan apresiasi ke Asisten III Setda Rohul, yang sudah  membuat inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan dalam bidang informasi produk hukum di lingkungan Pemkab Rohul.

Bupati juga berterima kasih, karena dalam pembuatan aplikasi tersebut, tidak menggunakan dana APBD Rohul. Hal itu tentunya sudah seharusnya bagi pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Rohul untuk membuat terobosan dan inovasi baru dalam meningkatkan percepatan pelayanan dan kinerja Pemkab Rohul.

“Karea, dengan adanya aplikasi SIPEDIH tersebut, itu sangat membantu tugas dari OPD dalam pengajuan draf informasi produk maupun penyelesaian pembentukan produk hukum

daerah yang terintegrasi. Kemudian nantinya dioperasikan di Bagian Hukum Setda Rohul,’’ jelas Bupati.

Bupati mengatakan, bahwa selama ini OPD dalam mengajukan draf informasi produk hukum dilakukan secara manual. Hal itu tentunya dengan adanya aplikasi SIPEDIH maka dapat mempermudah birokrasi, efisiensi, cepat dan kepastian hulum dapat memamfaatkan informasi teknologi yang ada.

Bupati menambahkan, agar Kepala OPD membuat inovasi dalam peningkatan pelayanan maupun bidang lainnya, kemudian dapat memberdayakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam efektifitas pelaksanaan tugas.

‘’Dalam membuat inovasi itu, tidak harus selalu adanya anggaran. BarulahOPD melaksanakan terobosan, namun Kepala OPD harus menunjukkan serta memberdayakan aparatur yang ada,’’ harap Bupati.

Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH menjelaskan, pelaksanaan aplikasi SIPEDIH, dimana kepala daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 65 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagai turunan dari Permendagri No 80 tahun 2015.

Sehingga kata Helfiskar, apapun Produk hukum daerah, OPD di lingkungkan Pemkab Rohul sekarang ajukan draf melalui aplikasi SIPEDIH  yang pertama diterapkan di Provinsi Riau. Program itu, merupakan aplikasi yang dibuatnya sendiri untuk mempercepat pelayanan dalam pembentukan produk hukum.

“Kita akan mengembangkan aplikasi SIPEDIH melalui android. Di dalam aplikasi ada ruang bagi OPD, untuk berkonsultasi menyakut tentang draf produk hukum yang diajukan kepada Bagian Hukum Setda Rohul,’’paparnya. (Adv/  Humas Setda Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *