Hukum&KriminalNasional

Perkara Farid RM dan Penegakan Hukum Rehabilitasi

JAKARTA, Riauandalas.com– Perkara Farid RM hasil tangkapan polres jakarta utara tanggal 24 agustus 2018 dimana untuk ketiga kalinya dia terjerat penyalah guna narkotika dan nada nada akan memperoleh perlakuan yang sama, yaitu ditahan ketika disidik dan dituntut serta dihukum penjara oleh hakim, hal ini merupakan refleksi kegagalan penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna.

Proses penegakan hukum yang demikian adalah proses penegakan hukum yang tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah oleh karena itu orientasi penegakan hukum harus berputar arah tidak lagi menghukum penjara tapi menghukum rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU no 35/2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum bersifat melindungi, menyelamatkan penyalah guna dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Perkara Farid RM dan perkara Jenniver Dunn yang juga tiga kali tertangkap, serta perkara penyalah guna lainnya dalam kaca mata penegakan hukum berdasarkan UU narkotika adalah perkara dimana tersangkanya adalah orang sakit pengidap adiksi kronis, dia akan berhenti mengkonsumsi narkotika kalau “diterapi” dengan hukuman rehabilitasi, itu sebabnya UU narkotika memperkenalkan hukuman rehabilitasi dan mewajibkan hakim memperhatikan (127/2) dan menggunakan kewenangan (pasal 103) untuk menghukum rehabilitasi bagi penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/2)

Karena tidak ada keserasian antara ketentuan UU dan pelaksanaan penegakan hukum khususnya upaya paksa dan penjatuhan sangsi terhadap perkara penyalahgunaan narkotika maka perlu ada managemen koordinasi penegakan hukum yang kuat agar implementasi penegakan hukum tetap memperoleh kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi tersangka dan kita semua.

Perlu managemen penegakan hukum yang bener.

Tujuan penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan adalah mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna (pasal 4b), menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d) sehingga penegakan hukum terhadap perkara penyalah guna bersifat humanis dan rehabilitatif

Untuk mewujutkan tujuan tersebut maka penegakan hukum harus dikordinasikan dengan baik melalui forum penegak hukum narkotika agar penegakan hukum berlandaskan UU narkotika yang bersifat humanis dan rehabilitatif dengan upaya paksa dan penghukuman berupa rehabilitasi dapat terlaksana, mengingat penegakan hukum bersifat represif dengan penahanan dan sangsi hukuman penjara hanya cocok untuk para pengedar.

Selama ini penyalah guna seperti Jenniver Dunn dan Fariz RM diperlakukan seolah oleh seperti pengedar dengan cara disidik, dituntut dengan pasal berlapis, subsidiar atau pasal kumulatif dengan pasal pengedar sehingga selama proses penegakan hukum tersangka penyalah guna ditahan dengan pasal pengedar dan divonis dengan sangsi berupa hukuman penjara.

Penegakan hukum bersifat rehabilitatif

Berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4) dan ketentuan beracara dalam perkara penyalah guna narkotika (pasal 54, 55 dan 103) serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalah guna, pecandu dan korban penyalah gunaan narkotika maka penegak hukum dengan mudah membedakan mana penyalah guna dan mana pengedar. Penyalah guna untuk diri sendiri itu (pasal 127/1) apabila kepemilikan narkotikanya jumlah tertentu (sedikit) untuk pemakaian sehari kalau sabu berat barang buktinya 1 gram kebawah, kalau jumlah barang bukti nya 1 gram keatas tergolong sebagai pengedar (pasal 111 atau 112 atau 113, atau 114).

Secara teknis, penyalah guna tidak boleh disidik dan dituntut secara berlapis, subsidiar dan kumulatif karena bertentangan dengan arah tujuan dibuatnya UU narkotika,
tidak memenuhi sarat ditahan (pasal 21 KUHAP) sebagai gantinya wajib ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya dan diberikan sangsi rehabilitasi(rilis/pendi/waka)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *