Berita utamaPemerintahanRiau

Perda Tak Jalan, Dewan Sesalkan Pemprov Riau Tak keluarkan Pergub

PEKANBARU,Riau Andalas.com– Beberapa Peratura Daerah (Perda) yang sudah disahkan DPRD Riau beberapa waktu lalu belum ada yang diberlakukan. Pasalnya hingga kini Plt Gubri belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menghambat berjalanya kegiatan.

Hal tersebut disampaikan angoota Komisi E DPRD Riau Ade Hartati. Dikatakanya, jika tujuan pengesahan perda yang selama ini dibahas jadi sia-sia dan tidak bisa dilaksanakan secara teknis.

Adapun diantara perda tersebut katanya, seeprti perda pemberlakuan CSR, bantuan pendidikan dan lainyan yang tujuanya juga bisa untuk menuntaskan kemiskinan di Provinsi Riau.

“Seharusnya Pemprov Riau melalui biro hukum segera untuk menggesahnya. Agar semua kegiatan terkait bisa di jalankan secara maksimal,” kata Ade Hartati usai mengikuti Musrembang Provinsi Riau 2016 Senin (18/4).

Jauh hari sebelumnya, kata Ade, ia juga pernah mensosialisasikan beberapa kegiatan pada masyarakat. Namun karena Perda beluim diberlakukan kegiatan hanya baru bisa tingkat sosialisasi yang belum bisa dilaksanakan secara teknis. Seperti kekerasan terhadap perempuan maupun dalam rumah tangga. Dimana selama ini kekerasan dalam rumah tangga ini belum ada tindak lanjut lebih jauh yang hanya sebatas tindakan pada kepolisian. Semantara tindakan dikepolisian itu hanya untuk pelaku yang penindakannya masih terbatas, sementara untuk korban tidak ada tindak lanjut untuk penanganan.

“Semestinya korban kekerasan ini juga mendapat perlakuan atau bimbingan. Tapi hal itu belum bisa diberlakukan karena perdanya belum jalan. Sehingga pemberlakuan khusus untuk korban juga tidak ada,” kata Ade.

Politisi PAN ini, menyatakan, untuk proses Perda ini, juga kembali pada petugas di pemprov, yaitu Biro Hukum yang seharusnya selalu mengawal dan menggesah pada Gubernur. Sehingga Gubernur juga bisa lebih memahami tujuan perda yang dibuat itu. “Maka itu kita berharap, Pergub untuk perda yang sudah disahkan ini bisa dilaksanakan. Agar apa yang dimaksud dalam perda itu bisa dilaksanakan secepatnya,” kata Ade Hartati.(dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *