PelalawanPemerintahanRiau

Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Harus dikoreksi Ulang


PEKANBARU, Riauandalas.com  – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mendesak supaya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2019-2039 harus dikoreksi Ulang karena merugikan masyarakat adat Pelalawan.

Hal itu disampaikan langsung ketua umum Dewan Pimpinan Harian (DPP) LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan mengenai Perda RTRW tersebut. Menurutnya langkah LAMR Pelalawan selanjutnya sebagai pihak pihak yg baru saja menyampaikan pengaduan, menunggu tindak lanjut pengaduan, yang sudah disampaikan kepada FKPMR, LAMR dan khususnya DPRD Provipinsi Riau.

“Kami sangat berharap lembaga tersebut segera membuat langkah responsif sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Karena ini juga menyangkut Perda RYRW Provinsi, DPRD Riau kan bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan, mulai dari Pemprov., mantan Pansus Ranperda RTRW Riau, LSM dan yang bergerak di bidang kehutanan seperti Walhi dan Jikalahari yg menang gugatan judicial review (JR) atas RTRW terkait di MA dan pihak-pihak lainnya,”terang Zulmizan, belum lama ini.

Disambung Zulmizan, pihaknya sangat berharap akan ada peluang koreksi terhadap RTRW Pelalawan dari otoritas berwenang di tingkat Provinsi Riau. Karena Perda RTRW itu merugikan masyarakat adat Pelalawan, apalagi ada penambahan lahan produksi mencapai 150 ribu hektar diatas lahan gambut dan hutan yang tidak boleh dieksplorasi.

Yntuk peluang koreksi di tingkat nasional, LAMR Prlalawan juga siap berjuang ke tingkat pusat, sesuai level dan kapasitas kewenangannya, misalnya jika harus datang ke Kementerian terkait (KKLH, KPUPR, BPN?) dan Komisi terkait di DPR RI. Dimana saat ini LAMR Pelalawan sudah menjalin komunikasi dengan stake holder ditingkat pusat.

“Kami juga sedang mempersiapkan diri untuk mengambil langkah hukum, jika nanti dibutuhkan dan LAMR Pelalawan dinilai mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang kuat terhadap persoalan ini. Kami berharap lembaga tersrbut segera membuat langkah responsif sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Krn ini juga menyangkut Perda RYRW Provinsi, DPRD Riau,”papar pria yang juga Sekretaris DPW PAN Riau tersebut.(afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *