GaleriPemerintahanRiau

Penyampain Jawaban DPRD Soal Ranperda Prakarsa dan Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta , Seluruh Fraksi di DPRD Riau Setuju.

Plt Sekda Prov Riau hadiri Sidang Paripurna DPRD Membahas Tentang Layanan Kesehatan
Plt Sekda Prov Riau hadiri Sidang Paripurna DPRD Riau Membahas Tentang Layanan Kesehatan

 

Pekanbaru, Riau Andalas.com -Kamis (28 Juli 2016) bertempat di Gedung  DPRD Provinsi Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau atas Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau.

Dalam rapat paripurna tersebut membahas tentang berbagai indikator hasil telaahan akademis tentang pelayanan kesehatan, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyepakati pendapat Gubernur Riau terkait rencana penerbitan Perda.

Hanya saja, ada beberapa masukan untuk penyempurnaan yang menjadi catatan tersendiri bagi kalangan DPRD, lebih guna memperjelas dan lebih memperinci tentang pencakupan dan wilayah kerja dari Perda tersebut.

Disamping itu, DPRD sangat menekankan perihal pentingnya Perda tersebut tidak hanya sebatas ketentuan yang mengatur tentang kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, lebih jauh juga harus bisa menyentuh pada tujuan awal dari peran pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

 Plt Sekda Prov Riau hadiri Sidang Paripurna DPRD Membahas Tentang Layanan Kesehatan

Sehubungan dengan hal tersebut juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutkan bahwa hal terpenting yang harus melatar belakangi keberadaan Ranpeda ini nantinya adalah peran dalam melayani masyarakat. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah melakukan tindakan preventif dan pencegahan.

Juru bicara Fraksi PKB, Firdaus, dalam penjelasannya menyebutkan, “Fakta yang terjadi dewasa ini adalah bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk rendah. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.”

Firdaus juga menambahkan, “Setiap tahunnya, ada 500.000 warga Indonesia yang berobat ke Malaysia. Sementara itu, Singapura mengklaim kalau lebih kurang dari 20 persen pasien yang berobat di beberapa rumah sakit di Singapura adalah warga Indonesia.

Padahal biaya berobat yang harus mereka keluarkan sangat mahal, demi mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Mereka rela mengalokasikan dana lebih kurang dari US$ 10.000 sampai dengan 20.000 untuk berobat.

Mereka mendapatkan pelayanan kesehatan prima dan maksimal oleh tenaga medis yang disediakan disana. Itu terlihat dari pelayanan kapan masuk dan kapan keluarnya juga jelas. Apa hasilnya pun bisa dijelaskan. Hal tersebut haruslah menjadi motivasi utama dari penerbitan Ranperda Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan yang akan digarap oleh DPRD dan Pemerintah ini.

Dari data yang dikeluarkan oleh Negara tetangga (Singapura), bahkan disebutkan lebih kurang dari Rp33 Triliun uang masuk dari Indonesia untuk biaya warga Indonesia yang berobat ke Singapura.

Ini tentunya harus menjadi motivasi untuk Pemerintah Prov. Riau maupun para stakeholder agar bisa membangun dan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Disamping itu, juga pentingnya memberikan pelayanan terbaik dan maksimal pada masyarakat.

Dari pandangan Fraksi Partai Demokrat, dalam tanggapannya selain meminta agar Ranperda ini mengakomodir hajat hidup masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik juga mengingatkan adanya sinkronisasi antara Ranperda yang dibuat dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Persoalan pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, itu dua sisi yang berbeda. Namun harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pelayanan kesehatan publik yang prima.

Disamping itu tentunya, tidak sampai berseberangan dengan peraturan yang ada. Salah satunya bila dikaitkan dengan persoalan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan, termasuk ketentuan tentang pungutan retribusi dan pajak yang dibenarkan.

Sikap Fraksi Demokrat ini hampir sejalan dengan tanggapan Fraksi Demokrat yang menekankan perlunya harmonisasi dalam penerapan sebuah kebijakan. ”Seperti persoalan pajak dan retribusi.Jangan sampai setelah dibuat malah dicoret menteri karena tidak ada payung hukum yang kuat,” ungkap Sugeng Pranoto, Juru bicara dari Fraksi Demoktrat.

 

Sementara itu, Fraksi Golkar menyebutkan, ada beberapa persoalan terkait dengan program kesehatan di Provinsi Riau.

Beberapa persoalan tersebut diungkapkan Juru Bicara Partai Golkar, Yulisman saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau atas Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau, Kamis, 28 juli 2016.

Yulisman menyebutkan, persoalan tersebut diantaranya, berkaitan dengan aksesibilitas pelayanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan yang belum responsif, masih tingginya rasio perbandingan kematian ibu dan anak, ketersediaan sarana kesehatan yang belum mengacu pada pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.

Karena penanganan masalah kesehatan adalah persoalan empirik, untuk itulah, Fraksi Golkar mengharapkan produk yang akan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau benar-benar bisa menjawab persoalan-persoalan yang ada di dunia kesehatan.

Golkar sendiri meminta ada pemisahan yang jelas antara penggunaan istilah Pelayanan kesehatan dengan Ranperda Fasilitas Pelayanan Kesehatan. ”Meski sama-sama mengacu pada permasalahan kesehatan, namun, substansinya berbeda,” ungkap juru bicaranya, Yulisman.

Golkar sendiri melihat program ini strategis dalam upaya mengatasi persoalan kesehatan di Riau, mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di dunia kesehatan.

Sikap yang hampir bersamaan juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lainnya, seperti PPP, Gerindra Sejahtera, PAN, PDI Perjuangan. Beberapa usulan yang dimintakan lebih kepada upaya penyempurnaan isi dari ranperda, yang salah satunya berkaitan dengan kewenangan untuk persoalan perizinan tipe sarana kesehatan yang akan didirikan.(adv)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *