Hukum&KriminalRohil

Penindakan Ops Yustisi Prokes, Polres Rohil Beri Pelanggar Sanksi Sosial.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Polres Rokan Hilir terus melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu 25 November 2020 pukul 07.30 s/d 08.25 WIB.

OPS Yustisi Penegakan Prokes Covid 19 Itu Sebanyak 28 (dua puluh delapan) Personel diturunkan Dan Dipimpin Wakapolsek Tanah Putih Akp K. Tambak, SH dan Ipda Ryan Eka Setiawan, S.Trk beserta 25 (dua puluh lima) personel gabungan Tni , Polri dan satpolpp.

Sasaran mereka kali ini lokasi di Jl. Lintas Riau – Sumut tepatnya di Sp. Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan, Kegiatan itu selain penindakan Ops Yustitsi juga melakukan himbauan secara Stasioner.

“kegiatan Stasioner berlokasi di Simpang Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih,”Katanya Rabu 25 November 2020.

Dikatakannya, bagi pelanggar petugas Memberikan sanksi berupa tindakan sosial dengan membersihkan sampah yang terdapat dijalanan dan teguran tertulis cara mencatat identitas pelanggar, serta memerintahkan agar membeli masker terhadap 10 (sepuluh) orang yang melanggar protokol kesehatan.

“Selanjutnya petugas kita juga Memberikan himbauan kepada Para pengguna jalan supaya tetap melakukan Protokol Kesehatan berupa selalu memakai masker, membawa handsanitaizer dan menerapkan Physical Distancing dan membagikan masker kepada pengendara dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan masker,”Tutup Juliandi.(Said)***