Hukum&KriminalPendidikanRohul

Pengurusan SIM Di Sat Lontas Polres Rohul Sudah Memakai Sistim Online

ROKAN HULU, Riauandalas.com -‎ Mulai dari bulan Januari 2018 ini Satuan Polisi Lalu lintas (Satantas) Polres Rohul, sudah menjalankan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik dari SIM golongan C maupun A harus melalui sistim online yang terkoneksi ke Polda Riau bahkan ke  Mabes Polri

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino SIK, Minggu (4/2/2018). menegaskan saat ini untuk pengurusan SIM para calon pengurus harus menjalani sejumlah ujian teori terlebih dahulu.

“Dengan diberlakukannya sistim online, maka warga yang ber KTP dari luar daerah Mana saja,  sudah bisa mengurus SIM di Saltantas Polres Rohul, dengan adanya peraturan baru ini para calon peserta uji SIM harus terlebih dahulu lulus dalam ujian tes teori dan Praktek melalui Audio Visual (Audvis) dan lulus dalam uji Praktek kendaraan roda dua dan roda empat yang telah tersedia saat akan mengurus SIM “kata Risnan‎”

Lebih lanjut Kasat Lantas  menjelaskan, bagi para calon peserta uji pengurusan SIM akan terkoneksi langsung dengan alat yang sudah ada. Sehingga, hasil ujian yang diikuti akan diketahui pada sistim, lulus atau tidak. Bila lulus, maka nantinya akan dikeluarkan barkode baru setelah itu SIM baru bisa di terbitkan kan oleh Satuan petugas (Sat pas) SIM

Menurut Kasat,Sebelum sistim yang baru ini di berlakukan, calon peserta uji SIM terlebih dahulu  mendaftarkan diri lalu mengikuti tes ujian teori baru difoto dan diterbitkan SIM-nya. Sekarang di foto dulu kemudian mengikuti tes ujian teori dan praktek, setelah lulus ujian maka SIM-nya,baru bisa di terbitkan ” jelas Kasat Lantas.

Dengan di terap kan sistim yang baru tersebut, menurut Kasat Lantas, sejumlah calon peserta pengurus SIM bahkan ada yang tidak lulus saat ujian teori hingga mencapai 8 kali harus mengulang. Kini, pengurusan SIM diperketat dan mengikuti aturan yang berlaku, bila memang tidak lulus ujian teori dan praktek maka yang bersangkutan harus kembali ikuti ujian lagi.

“Bagi para calon peserta pengurus SIM, sebelum mengikuti ujian tes teori mereka diberi kesempatan mempelajari buku panduan yang sudah disiapkan Satlantas. Juga nantinya, dilengkapi alat ujian teori audio visual  yang kita miliki saat ini 4 unit sudah sistim online se-Indoneia, termasuk uji praktek. Artinya, dalam pengurusan SIM harus dilalui dulu ujian teori, bila tidak lulus maka wajib mereka mengulang kembali sampai lulus,” ungkap Kasat Lantas lagi.***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *