Bisnis&EkonomiPelalawanPemerintahan

Pengurus Koperasi TJM Tolak Menandatangani Hasil Keputusan Musyawarah

PELALAWAN,Riauandalas.com-Permasalahan Koperasi PT Safari Riau (SR) dengan KUD Terantang Jaya Mandiri(TJM) sudah cukup lama semenjak tahun 2008,2011 sampai 2017.Puncaknya di tahun 2018,KUD Terantang Jaya Mandiri melakukan aksi penutupan akses jalan selama perundingan berlangsung.Kemudian pihak Polres Pelalawan turun tangan mediasikan pihak bersengketa.

Dalam perundingan pertama pada hari selas tanggal 13 November 2018 bahwa pihak perusahan perkebunan Kelapa Sawit PT Safari Riau telah menyepakati hasil musyawarah perundingan di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Dari pantauan awak media dilapangan dalam perundingan diaula Mapolres Pelalawan tersebut pihak perusahaan telah menandatangani hasil kesepakatan yang dimediasi dan di pimpin Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK ,Setda Kab Pelalawan Teng Muklis,Forkompimda Perwira Penghubung Mayor Inf Untung K dengan beberapa poin dari hasil musyawarah.

Didalam kesepakatan ketika itu pihak perusahaan ikut menandatangani hasil keputusan musyawarah.Sementara dari pihak KUD Terantang Jaya Mandiri tidak menandatangani hasil perundingan kesepakatan yang dibuat berdasarkan hasil dari musyawarah ke dua belah pihak.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk bersama Sekda Pelalawan Tengku Muhklis MSI memimpin mediasi Lanjutan antara Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM) dengan PT Safari Riau (PT SR). Mediasi pada Kamis (15/11/2018) di Aula Mapolres Pelalawan terkait permasalahan lahan perkebunan pola KKPA di Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selain Kapolres dan Sekda juga hadir Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Ainul Wardi, Kasat Binmas Polres Pelalawan AKP Adi Pranyoto, SH, MH. Kabag Ops Kompol Daud Sianturi SSos, MM, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi,SH, MSi, Camat Pangkalan Kuras Firdaus Wahidin MSi, Danramil Pangkalan Kuras Kapt Kasmir, Kakan BPN Pangkalan Kerinci Sutrilwan.

Ketika itu hadir Kabid Disbunnak Alirman, Kasat IK Res Pelalawan AKP Amriadi SH, Kanit II Sat Reskrim Res Pelalawan Iptu Irwanto Tanjung, KBO Sat IK Polres Pelalawan Iptu Soehermansyah, Kanit II Sat IK Res Pelalawan Ipda Legito dan Kasiwas Polres Pelalawan Iptu Naflizon.

Hadir pula Manager PT Safari Riau Ir Indra Gunawan, General Manager PT Adei, Goh, Badan Pengawas PT Adei Thomas, Kades Trantang Manuk Bakri, Batin Sengeri Syamsari AS, Ketua Koperasi TJM Syafarudin, Sekretaris Koperasi TJM Saiful, Bendahara Koperasi TJM Lamat.

Ketua 13 Kelompok Tani Koperasi TJM, Tokoh Masyarakat Tokoh adat serta masyarakat Desa Terantang Manuk yang hadir lebih kurang 15 orang.

Dalam mediasi disepakati penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak antara Koperasi TJM Dan PT Safari Riau dengan 10 point kesepakatan berbunyi :

1. Pihak Pertama (PT Safari Riau) dan Pihak Kedua (Koperasi TJM) sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama No.SR/PK/III/2011 dan No.01/KOP.TJM/2011 tanggal 10 Maret 2011, setelah pelunasan hutang oleh Bank BRI Cab. Pkl. Kerinci atau pihak lain kepada Pihak Pertama

2. Pelunasan Hutang Pihak kepada Pihak Pertama sebagaimana perjanjian sebelumnya yaitu akan segera melakukan pelunasan seluruh hutang sebesar Rp30.547.439.023 (Tiga Puluh Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) yang telah disepakati dialihkan kepada Bank BRI Pkl. Kerinci atau Pihak Lain.

3. Pihak Pertama akan mencabut gugatan perkara perdata No.203 / Pdt.G / 2018 / PN.Pbr antara PT. Safari Riau sebagai Penggugat dan Koperasi TJM sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah Koperasi menyerahkan seluruh Sertifikat anggotanya ke BPN Kab. Pelalawan, dengan catatan Sertifikat tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 03 Desember 2018.

4. Pencabutan Perkara perdata diatas diiringi dengan bantuan dari Pihak Pertama ke Pihak kedua sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) untuk biaya jasa Pengacara Pihak Kedua.

5. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa sampai dengan adanya ikatan Bank BRI Cab. Pkl. Kerinci atau Pihak Lain . Pemanenan dilakukan sampai tanggal 03 Januari 2019 oleh Pihak Kedua dengan buah diserahkan ke PT. Adei dengan Persentase

– 60 % untuk Pihak Kedua sebagai biaya upah, Operasional, Perawatan Kebun dan Pajak Bulan Berjalan.
– 40 % untuk Pihak Pertama sebagai bagian pelunasan hutang dan pajak terhutang tahun sebelumnya.

6. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat Bahwa proses peralihan ini paling lama sampai pada tanggal 03 Januari 2019 dengan Catatan apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak terdapat kesepakatan dengan Bank BRI Cab. Pkl. Kerinci atau Pihak Lain maka kedua belah pihak kembali ke Perjanjian Kerjasama No. SR / PK / III /2011 dan No.01 / Kop.TJM / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011.

7. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuka Akses jalan pintu masuk dan keluar sebagaimana saat ini telah ditanda tangani kesepakatan tersebut.

8. Terkait persoalan Penggantian 88 pokok sawit yg ditebang untuk kepentingan PT. PLN akan diselesaikan diluar kesepakatan ini.

9. Terkait dugaan kekurangan lahan Pihak Kedua akan diselesaikan dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

10. Apabila masing-masing Pihak atau salah satu Pihak melanggar kesepakatan ini atau ingkar janji, maka Pihak yang melanggar kesepakatan ini bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sepuluh Poin kesepakatan tersebut diatas, dituangkan dalam lembaran Draf Kesepakatan dan telah disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Pihak Perusahaan, Upika Kec. Pkl. Kuras.

Yang menjadi pertanyaan pihak pengurus Koperasi TJM belum membubuhi Tanda Tangan dengan alasan Draf kesepakatan tersebut akan dimusyawarahkan ke internal Koperasi (anggota koperasi).**md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *