Berita utamaRiau

Penghapusan Denda Pajak Data Dispenda Riau tak Kkongkrit

Ilustrasi foto internet
Ilustrasi foto internet

PEKANBARU,Riau Andalas.com-Wacana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau penghapusan denda pajak temui jalan buntu. Pasalnya hingga kini Pergub penghpausan denda pajak itu belum di tandatangani Plt Gubernur Riau Arsydjuliandi Rachman yang belum menyampaikan alasannya.

Namun menurut Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, belum ditandatangani Pergub penghapusan denda pajak itu akibat dari tidak kongkritnya data yang diajukan pihak Dispenda Riau. Karena sesuai dalam hearing yang dilakukan Komisi C dengan DPRD Riau dengan Dispenda Riau, belum bisa memberikan data secara akurat. Sehingga belum bisa dinyatakan untuk bisa merealisasikan penghpusan denda pajak.

“Bagaimana penghapusan denda pajak itu akan dilakukan, karena data yang dimiliki itu belum kongkrit karena tidak ada pembuktian semua data itu masih ada pemiliknya objeknya,” kata Aherson Senin (11/4).

Seharusnya kata Aherson, Dispenda memiliki data yang mana denda pajak yang akan dihapuskan itu. Karena seluruh data tunggakan yang ada saat ini belum tau jumlah pastinya, bisa saja dari nama yang didata itu masih ada objek maupun orangnya.

“Memang kalau sesuai data akan banyak jumlah yang akan bayar pajak. Tapi apakah bisa dipastikan semua itu bayar pajak. Mungkin ini juga yang jadi pertimbangan Plt Gubri belum menanandatangani pergubnya,” jelas Aherson.

Lebih jauh kata Aherson, data akurat kongkrit yang dimaksud itu. Dispenda Riau bisa meyakinkan jika data yang ada saat ini masih ada objeknya. Agar hitungan yang dimaksud atau langkah meningkatkan PAD bisa terwujud. Karena belum tau juga semua tertunggak akan membayar pajak. Makanya tidak bisa diambil dari semua data yang tertunggak.

“Paling tidak pihak Dispenda bisa melakukan kroscek, apakah masih ada objeknya, minimal untuk pendataan itu Dispenda Riau bisa menilai diawali dari mana,” Aherson. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *