Hukum&KriminalRohil

Pengedar Shabu Seberat Kotor 46,07 Gram Di Ciduk Team Polsek Pujud.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Seberat kotor 46,07 gram Narkotika Jenis Shabu berhasil Disita Oleh Petugas Polisi Dari Tangan Tersangka Sebut Saja Inisial HY (28) Alias Hendri Merupakan Warga Dusun VI Bandar Pasir Mandoge, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge , kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Peran Tersangka HY Ini Adalah Sebagai Pengedar Dan Kurir. Ia Ditangkap Petugas Polisi Di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Nya Diwilayah Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIk MSI, Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, MenyebutKan Kroonologis Kejadian Itu Pada hari Senin 30 September 2019 Sekira pukul 14.00 wib, Ketika Itu di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Tersebut Diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kata Juliandi Lagi, Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah Sik, langsung Memerintahkan Kanit reskrim polsek pujud beserta anggota opsnal polsek pujud untuk melakukan penyelidikan.

“Dan sekira pukul 17.00 wib, anggota polsek pujud tiba di(Tkp) yang berada di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Selanjutnya Anggota polsek pujud melakukan penyelidikan lebih dalam di seputaran daerah tersebut,”Kata Juliandi Senin 30 September 2019, Sekira Pukul 21,11 Wib Malam Ini.

Dikatakanya, Untuk Memastikan Informasi Tersebut, sekira pukul 18.00 wib, Anggota Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, Namun, berdasarkan informasi yang sudah didapat anggota polsek pujud mendatangi tersangka dan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.

” lalu tersangka menunjukkan 1 (satu) buah kotak bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang sudah di letakkan tersangka di bawah meja dekat tempat tersangka duduk , kemudian dengan sigap anggota polsek pujud langsung mengamankan tersangka lalu menyuruh tersangka untuk membuka kotak bungkus rokok sampoerna mild tersebut dan setelah di buka didalam kotak bungkus rokok tersebut didapati 1 (satu) bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu,”JelasNya.

Juliandi Mengatakan, setelah di Lakukan introgasi Terhadap tersangka itu, Tersangka mengatakan bahwa dirinya disuruh temannya yang bernama Ancen (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada seseorang ke Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan Tersebut, dengan dijanjikan upah uang sebanyak lima ratus ribu rupiah.

“atas kejadian tersebut anggota polsek pujud membawa tersangka dan barang bukti(BB)kepolsek pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *