Hukum&KriminalRohil

Pengedar Shabu, Ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  *MAH* (26) tidak bekerja warga Jalan Jendral Sudirman Dusun I, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu seberat 1,39 Gram.

 

Adapun barang bukti BB disita petugas dari tersangka itu, 2 (Dua) bungkus plastik klip  berisikan butiran kristal  putih bening diduga  narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kotak rokok merk MAGNUM MILD warna biru berisikan 5 (Lima) bungkus plastik klip  berisikan butiran kristal  putih bening diduga  narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit tablet / Handphone merk SAMSUNG warna hitam, 1 ( satu) buah alat hisap narkotika jenis Shabu ( bong ) terbuat dari botol air mineral  sedang dengan 2 (dua) buah pipet putih bening di bagian penutupnya.

 

Dari Hasil interogasi petugas kepolisian ternyata Peran Tersangka ini adalah sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, dimana Sabu itu didapat dari orang bernama DANI (DPO) yang beralamat di Kepenghuluan Melayu besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Namun Rencananya Narkotika Jenis Sabu dalam perkara ini akan di jual oleh Tersangka.

 

Berdasarkan informasi diterima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari Masyarakat terpercaya bahwa di area kebun sawit, di Jalan Jendral Sudirman, Dusun I, RT 05, RW 01, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Prop. Riau sering terjadi transaksi narkotika.

 

Menurutnya, Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Rokan Hilir diperintahkan Kasat Narkoba AKP HERMAN PELANI, S.H untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di sekitar TKP tersebut.

 

“Pada hari Rabu sekira pukul 17.00 wib sesampainya di TKP, terlihat terlapor yang dari gerak geriknya mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika, melihat hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan dan menangkap terlapor lalu melakukan penggeledahan badan,”Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui keterangan rilisnya disampaikan Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Kamis 16 Juli 2020.

 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersangka Kata Juliandi, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan butiran Kristal putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya disekitar terlapor dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal puith bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang berada didalam sebuah kotak rokok merk MAGNUM MILD warna biru ,dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis Shabu  (bong) terbuat dari botol air mineral berukuran  sedang dengan 2 (dua) buah pipet putih bening di bagian penutupnya.

 

“atas temuan tersebut kemudian terlapor dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***