Hukum&KriminalRohil

Pengedar Shabu Ditangkap Polisi Di Rohil Tak Berkutik.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – IM alias IA (30) Warga Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Polisi Setempat lantaran diduga telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap Team Polsek Simpang Kanan tersangka IM alias IA itu tidak berkutik dan akhirnya tersangka menjalani proses hukum.

Penangkapan tersangka bermula Kamis semalam 26 November 2020, Sekira pukul 22,00 Wib, pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat terpercaya bahwa ada seseorang tidak dikenal melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu Shabu, tepatnya di Pasar Baru, RT.002, RW.001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH bahwa adanya penangkapan salah seorang pria diduga pelaku narkotika jenis Shabu.

Kata Juliandi, Setelah pihaknya menerima informasi tersebut, personel langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah ,STr.K.,MSi. Lalu berdasarkan surat perintah tugas, maka sekira pukul 23.00 Wib personel langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di TKP diketahui ada orang yang dicurigai tersebut

Kemudian personel langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setibanya di TKP personel melihat terduga pelaku didepan rumah, dan selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan badan petugas berhasil menyita sejumlah berupa barang bukti ( BB ), yakni,  1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna putih, dan uang tunai senilai + Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah),”Katanya Sabtu 28 November 2020.

Dalam penggeledahan tersangka itu saat di introgasi petugas di TKP bahwa tersangka mengaku barang yang diamankan petugas itu adalah Milik tersangka yang ia peroleh dari AI merupakan ( DPO ).

“atas kejadian ini tersangka bersama BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi.(Said)***