Berita utama

Pengedar Sabu “Tua Bangka” Ini Ditangkap Polsek Pujud Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Buruh Tani Berinisial IK alias Wak Isak (56) Ditankap Polsek Pujud Polres Rohil lantaran diduga Edarkan Sabu dari sebuah barak yang berada Di Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Selasa 26 Januari 2021, Sekira Pukul 12,30 Wib Semalam.

Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka Wak Isak, ternyata Wak Isak Itu tak bisa berkutik karena saat petugas melakukan penggeledahan terbukti didapati barang bukti (BB) melainkan tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya telah memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi dihimpun, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotia jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Dia mengungkapkan, Penangkapan tersangka itu berawal Selasa 26 Januari 2021, Sekitar pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dibarak Marbun yang berada di Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek Pujud secara langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti Dengan membawa surat perintah tugas, penangkapan dan surat perintah penggeledahan,”katanya Rabu 27 Januari 2021.

Kata Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH sekira pukul 12.00 wib, anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran barak Marbun, namun sekira pukul 12.30 wib, petugas anggota melihat seorang laki-laki keluar dari barak dan langsung diamankan petugas, laki – laki diamankan itu mengaku bernama saudara Isak alias Wak Isak.

“Lalu mengintrogasi tersangka dan melakukan penggeledahan didalam kamar yang dijadikan gudang oleh tersangka, dan diatas lantai kamar di temukan 1 kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari kaleng yang berwarna merah dan di dalamnya di temukan 4 bungkus paket sedang, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah dan di lantai di temukan 1 buah skop yang terbuat dari pipet aqua, 13 plastik bening pek-pekan, 1 unit HP merk nokia warna hitam dan uang sebesar Rp: 150,000,”Jelas berpangkat AKP itu yang dikenal akrab dengan Wartawan.

Juliandi juga menjelaskan, setelah petugas melakukan penangkapan Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) diamankan, selain diamankan petugas juga meintrogasi, saat diintrogasi tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara Kerbo, sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Kerbo dengan sistem barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada Kerbo.

“Lalu anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti (BB) untuk dilakukan pengembangan namun Saudara Kerbo tidak ditemukan, kemudian anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut”,Bebernya.

Lebih lanjut Dikatakannya, Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari tersangka seberat 2, 24 gram dengan rincian terdapat dari 4 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah pipet aqua atau alat skop, 1 buah kotak rokok gudang garam merah dari kaleng warna merah,1 unit HP merk Nokia warna hitam, 13 buah plastik pek-pekan dan Uang sebesar Rp: 150,000.

“Hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina, dan untuk itu kita persangkakan adalah Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***