Hukum&KriminalRohil

Pengedar Dan Pemakek Shabu Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kubu.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – MFU (31) tahun, Tidak Bekerja Warga Jln. Tanjung Masjid, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kubu lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu – shabu berat kotor 0,48 Gram. Setelah di Interogasi Petugas peran Tersangka adalah sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis Shabu.

Penangkapan tersangka narkotika ini petugas berhasil menyita berupa barang bukti (BB), yakni, 4 (empat) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil  berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar timah rokok,  1(satu) bungkus plastik asoi warna Hijau, 1 (satu) buah kaca pirek dan 8 (delapan) buah pipet bekas.

Berdasrkan Data Dirangkum, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si melalui Kapolsek Kubu, AKP Syofyan SE mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkotika tersebut berawal Kamis 13 Februari 2020, sekira pukul 15.00 Wib, didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa Di Jln. Tanjung Masjid, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Mendapat info itu lanjut Kapolsek kemudian Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N. M. Panjaitan melaporkan kepada dirinya, atas perintah itu Team Osnal Polsek Kubu langsung melakukan Penyelidikan di olah TKP.

“sekira pukul 16.00 Wib team Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka, lalu dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapat 4 (empat) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar timah rokok,”Ungkap Kpolsek Kubu AKP Syofyan Jum’at 14 Februari 2020.

Kapolsek Mengatakan, dan sepengakuan dari saudara tersangka MFU  bahwa 4 (empat) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil  berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa pakaian bersama saudara inisial HR yang merupakan (DPO).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke polsek kubu guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *