PekanbaruPemerintahan

Pengamat Dukung Larang roda Dua Lewati Flay Over

Fly Over
Fly Over Pekanbaru

*Demi Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Terhitung 1 Oktober mendatang kendaraan roda dua tidak boleh lagi lewati Flay Over Pekanbaru. Hal terebut diterapkan pemerintah demi keselamatanan pengendara yang sebelumnya sudah sering terjadi kecelakaan.

Bahkan sesuai data pihak kepolisian kota Pekanbaru akibat kecelakaan di Flay Over tersebut diperkirakan sudah 4 korban masyarakat yang meninggal dunia. Sehingga peraturan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kembalinya terjadi kecelakaan.

Penetapan peraturan pemerintah tersebut didukung pengamat perkotaan Pekanbaru Mardianto Manan. Karena demi keselamatan masyarakat dan juga selaku pelayan terbaik untuk masyarakat. Namun dengan catatan pemerintah harus mensosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Agar kedepanya tidak terjadi permasalahan pro dan kontra yang kesanya jembatan flay over tidak hanya untuk golongan tertentu.

Begitu juga dengan informasi larangan, dimana pemerintah harus memberikan informasi jauh hari sebeluimnya dan juga dilengkapi rambu-rambu minimil 200 meter sebelum masuk flay over. Karena kondisi ini bisa saja jadi polemik kedepannya oleh masyarakat karena ketidak tahuan menjadi pelanggaran.

“Kita memang sudah sering mendengan adanya koban jiwa di flay over, dan kebijakan itu sudah benar oleh pemerintah,” kata Mardianto Manan.

Selaku perencana kota katanya, adanya pro dan kontra pada sebuah perencanaan pemerintah itu sudah biasa. Tapi kembali pada tujuan perencanaan yang kembali di evaluasi. Seperti pelarangan kendaraan roda dua di flay over ini dengan alasan keselamatan berkendara. Untuk itu kuncinya perencanaan itu kembali pada sosialisasi pada masyarakat yang harus sampai dan tepat.

Kalai dikaji dari pelarangan di flay over Pekanbaru, katanya sudah wajar pemerintah mengeluarkan kebijakan. Karena lokasi fly over sempit dan membahayakan pada pengendara roda dua.

“Kekecewaan masyarakat pada keputusan itu wajar saja, tapi sebagai masyarakat kita harus juga mengkaji penyebab adanya kebijakan itu,” ujarnya.

Lebih jauh Dosen Flanologi UIR ini, untuk mengatasi pro dan kontra serta kekecewaan masyarakat itu, pemerintah juga bisa membuat kebijakan larangan dengan waktu tertentu. Seperti jam padat kendaraan yang bisa ditentukan batas waktunya.

“Namun secara penelitian kebijakan larangan penuh itu sudah tepat, agar tujuan antisipasi kecelakaan benar-benar bisa teratasi,” tuturnya. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *