INHUPemerintahan

Pengadaan Sembako ,Lauk Pauk dan Sayur Mayur untuk KDH dan WKDH Kab Inhu apa tak SALAH ???.


RENGAT, Riau Andalas. com – Pada Bagian Umum Setda Inhu ada beberapa paket kegiatan dengan pola Pengadaan Langsung yaitu Pengadaan Sembako KDH dan juga WKDH ,Bagian Umum Setda Inhu juga kegiatan pengadaan Lauk Pauk dan Sayur Mayur untuk KDH dan WKDH dengan pola Pengadaan Langsung .

Ada pun dana untuk pengadaan Sembako KDH sebesar Rp 480.000.000,- dengan pola Per Triwulan yaitu ,untuk bulan Januari s/d Maret 2017 sebesar Rp 120.000.000,- ,bulan April s/d Juni 2017 sebesar Rp 120.000.000,- ,bulan Juli s/d September 2017 sebesar Rp 120.000.000,- dan bulan Oktober s/d Desember 2017 sebesar Rp 120.000.000,- dalam pelaksanaan yang diadakan oleh Bagian Umum Setda Inhu adalah dengan pola Pengadaan Lansung.

Bagian Umum Setda Inhu juga menganggarkan untuk pengadaan Lauk Pauk dan Sayur Mayur KDH dan WKDH Untuk KDH sebesar Rp 420.000.000,- selama Tahun 2017 dengan sistem pengadaan Langsung ,yaitu untuk bulan Januari s/d April 2017 sebesar Rp 140.000.000,- untuk bulan Mei s/d Agustus 2017 sebesar Rp 140.000.000,- dan bulan September s/d Desember Rp 140.000.000,-

Untuk pengadaan sayur mayur dan Lauk Pauk dengan sistem pengadaan langsung apakah itu tidak salah , ketika  Kepala Bagian Umum Setda Inhu Hj Asmalia S Sos. MM dihubungi melalui telepon selurer nya namun tidak pernah aktif .

Seperti pengadaan Lauk Pauk dan Sayur mayur ,yang untuk melakukan nya adalah dengan sisitem Pengadaan yaitu dengan Pengadaan Langsung yang harus pakai pihak ke tiga ,dan teknis pelaksanaan nya dilapangan bagaimana ,apa untuk pembelian Lauk Pauk dan Sayur Mayur dilakukan dengan sekaligus atau bertahap ,kalau dengan cara sekaligus ,apakah sayur mayur dan lauk pauk tahan untuk selama sebulan !? ,apa kah tidak membusuk kalau sampai selama sebulan .

Dan dalam pembuatan SPJ ,apakah tidak bertentangan dengan Peraturan yang ada ,yaitu dengan peraturan barang dan jasa ,.
Untuk mengkonfirmasi mengenai Bagian Umum Setda Inhu sangat lah sulit sekali ,demikian juga untuk menemui Kabag Umum Setda Inhu memang sangat sulit ,kalau ditemui di Kantor Sekretariat Inhu Hj Amelia S Sos MM atau biasa dipanggil bu Gema ,jangan diharap dapat untuk konfirmasi ,dan kalau ingin menemui Kabag Umum Setda Inhu ,harus lebih dulu melapor kepada Anggota Satpol PP yang lagi Piket di Kantor Bupati Kab Inhu ,

Pada bagian Umum juga mengadakan Sembako ,Lauk Pauk dan Sayur Mayur ,namun tidak sama dengan pengadaan pada KDH ,baik untuk Pengadaab Sembako maupun Lauk Pauk dan Sayur Mayur .
Untuk pengadaan Sembako WKDH dari bulan Januari s/d Maret 2017 hanya sebesar Rp 87.000.000,- bulan April s/s Juni sebesar Rp 87.000.000,- ,bulan Juli s/d September 2017 Rp 87.000.000,- dan bulan Oktober s/d Desember 2017 58.000.000,-
Untuk pengadaan Lauk Pauk dan Sayur Mayur bulan Januari s/d April 2017 sebesar Rp 104.000.000,- Bulan Mei s/d Agustus 2017 sebesar Rp 104.000.000,- dan bulan September s/d Desember 2017 adalah sebesar Rp 104.000.000,-

Untuk pengadaan Sembako ,Sayur Mayur dan Lauk Pauk KDH dan WKDH apakah itu tidak menyalahi aturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa .
Dan itu apakah sudah persetujuan dari Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu .?
Sumber ; Dari RUP Bagian Umum Setda Kab Inhu Tahun 2017 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *