Hukum&KriminalRohul

Pencuri Sepeda Motor‎ di Gelandang Ke Polsek Rambah 


ROKAN HULU,Riauandalas.com – Personel Polsek Rambah berhasil meringkus seorang Lelaki diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor, di RT 003 RW 002 Desa Tangun kecamatan Bangun Purba Senin (21/1/2019), siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua, S, IK M, Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH.mengatakan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan nomor polisi : BM 4660 MB warna hitam dengan NomorRangka : MH1KEVA192K048919 dan Nomor Mesin : KEVAE-1050066.

kejadian berawal, Minggu 18 November 2018 sekira Pukul 20.00 Wib anak pelapor pulang dari jalan kemudian langsung memarkirkan sepeda motornya di teras rumah setelah itu langsung tidur.
Kemudian sekitar pukul 02.00 teman korban yang bernama Nardi lewat didepan rumah korban dan saat itu masih melihat sepeda motor tersebut di teras rumah korban

Kemudian, pada Senin 19 November 2018 sekitar pukul 07.00 Wib Pelapor bangun tidur dan waktu itu tidak lagi melihat sepeda motornya.
Kemudian pelapor bertanya kepada anaknya dimana sepeda motornya dan waktu itu anak korban mengatakan bahwa ia lupa memasukkan sepeda mototnya

Waktu itu sepeda motornya diparkirkan diteras rumah, mendengar hal tersebut, maka pelapor langsung menyampaikan bahwa sepeda motornya telah hilang.
Setelah itu anak korban berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak ketemu juga adapun sepeda motor yang hilang tersebut yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan nomor polisi : BM 4660 MB warna hitam dengan nomor. Rangka : MH1KEVA192K048919 dan Nomor Mesin : KEVAE-1050066 An. Elman.
Atas kejadian tersebut maka korban menderita kerugian sebanyak Rp. 4.000.000, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Rambah.

Kronologi penangkapan Senin (21/1/ 2019) sekitar Pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat pelaku pencurian sepeda motor di pasar Tangun dilakukan AN dan Ka.

Setelah mendapat info tersebut, kemudian kanit reskrim berserta anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dipastikan maka diperolah info pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di Dusun Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan, selanjutnya Kapolsek Rambah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota polsek Rambah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perintah tersebut, maka Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah ditangkap.

“Maka dilakukan introgasi terhadap pelaku dan waktu itu Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik Elman di Pasar Tangun dan pelaku juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka Kanit Reskrim berserta anggota langsung mengamankan BB tersebut. “Setelah diamankan maka pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek rambah untuk proses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH.
*( Risto Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *