AndalasHukum&Kriminal

Pencuri ‘Kreta’ Dijalan Sirandorung Ditangkap

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor) yakni Hendra Syahputra (29), warga Jalan Meranti nomor 05, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan Harmaini (30), Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dasar penangkapan Laporan Polisi, nomor : LP / 955 / X / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 30 Oktober 2019, atas nama pelapor Nurtaing Ritonga
“Benar tadi malam Tim Reskrim Unit Resum menangkap tersangka pelaku Curanmor,” Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Adapun kronologis kejadian, kata AKP Jama Kita Purba, bermula pada hari Selasa (29/10/2019) sekira pukul 20.15 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 2847 YBM milik Nurtaing Ritonga di parkiran kafe Berkah Jalan Sirandorung. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.

Foto: Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Residivis Curanmor.

Lebih lanjut, kata AKP Jama Kita Purba, dari hasil lidik dan introgasi lapangan, diketahui bahwa pelakunya Hendra Syahputra dan Harmaini. Maka Kemarin, Tim II Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka Hendra Syahputra di Jalan Sipare-Pare, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan keesokan harinya tepatnya tadi malam, Tim berhasil menangkap tersangka Harmaini di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda GL Mex tanpa nomor Polisi, Sepasang plat nomor Polisi BK 2847 YBM (plat sepeda motor Honda Beat milik korban), 1 buah obeng bunga, 1 buah kunci pas dan 1 buah kunci duplikat.

Kepada petugas, keduanya mengaku residivis, dalam melancarkan aksinya tersangka Hendra Syahputra memilih target lalu memantau situasi sekitar, selanjutnya tersangka Harmaini mengeluarkan sepeda motor dari parkiran dan menaikinya. Kemudian tersangka Hendra Syahputra dengan mengendarai sepeda motor Honda GL Max tanpa plat, mendorong sepeda motor korban dengan kaki dari belakang dan meninggalkan Tkp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *