Berita utamaHukum&Kriminal

Pencairan Janggal di APBD 2013 Kampar Capai Milliaran Rupiah, Kasubdit III: Ditangani Kejaksaan

Pekanbaru, Riauandalas.com-  Terkait tentang pertanggungjawaban dana UP dan GU, dinilai, ditemukan kejanggalan dalam pencairannya yang mencapai angka milliaran rupiah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2013 silam.

Selain ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang, rupanya pihak Kriminal Khusus Polda Riau sedang melakukan LIDIK atas .

“Bapak tanya  Kasubdit aja.  Bapak langsung kesana. Bapak langsung tanya ke Kasubdit saya” . Dan saya  tidak tahu siapa karena melalui hand phone. Kan ada yang urusin wartawan yaa. Oke yaa. Terima kasih, ” Kata penyidik Dirkrimsus Polda Riau, Kompol Firdaus yang dihubungi melalui via ponsel pekan silam.

Kasubdit III AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya telah mendapat surat dari Kejaksaan. “Memang waktu itu, uang yang harus dipertanggungjawabkan. Memang ternyata sudah ditangani oleh Kejaksaan. Saya gk tahu siapa nama yang yang harus mempertanggungjawabkan uang itu. Nanti Saya tanya Pak Firdaus, “ sebut Kasubdit III Wahyu Kuncoro yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/12).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, APBD Kabupaten Kampar, Propinsi Riau tahun 2013 silam, tentang pertanggungjawaban dana UP dan GU, dinilai, ditemukan kejanggalan dalam pencairannya yang mencapai angka milliaran rupiah. Apalagi, atas kejanggalan tersebut saat ini berada di Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Hal tersebut diakui oleh mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah Kabupaten Kampar, Edison. ”
“Masih di proses di Jaksa. ” Sebut Edison Kepada www.Riauandalas.com, Senin (1/12) saat  ditemui di ruang kerjanya.

Edison menyebutkan, selain dirinya diperiksa Jaksa terkait APBD 2013 silam, ada beberapa orang yang ikut serta diperiksa. “Semua pihak sudah di panggil. Dalam sebulan dan Saya dipanggil. Dalam sebulan ini diperiksa.” Kata Edison.

Berdasarkan informasi www.Riauandalas.com, mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah KabupatenKampar, diperintahkan agar mengembalikan dana UP dan GU senilai mencapai milliaran rupiah yang
diduga terindikasi korupsi. (Hartono Panggabean)***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *