Hukum&KriminalNasional

Pemulihan Terhadap Korban KDRT Tidak Kalah Penting Dari Sekedar Upaya Penghukuman Kepada Pelaku

JAKARTA, Riau Andalas. com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan pentingnya perhatian untuk pemulihan bagi korban kejahatan, termasuk diantaranya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini mengingat potensi adanya trauma medis maupun psikis yang dialami korban cukup tinggi. UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT sendiri mendefinisikan KDRT dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. “Tindakan-tindakan tersebut tentunya akan menimbulkan trauma bagi korbannya, nah pemulihan kepada korban inilah yang perlu juga dipikirkan dalam suatu upaya peradilan pidana”, ujar Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani di Jakarta (8/8).

LPSK sendiri pada beberapa kasus KDRT, yang korbannya menjadi terlindung LPSK, memberikan layanan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi medis-psikologis-psikososial, dan fasilitasi restitusi (ganti rugi). Perlindungan sendiri penting agar korban tidak terancam baik secara fisik dan hukum terkait dengan keterangan yang diberikannya kepada penegak hukum. Sementara pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak korban saat menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi. “Perlindungan fisik, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak prosedural penting agar korban merasa aman dan nyaman sehingga bisa membantu pengungkapan tindak pidana melalui keterangannya”, jelas Lies.

Sementara layanan bantuan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial penting agar korban bisa pulih dari trauma yang dialaminya. Misalnya trauma medis dan psikologis yang pasti dialami oleh setiap korban kekerasan, termasuk KDRT. Sedangkan upaya rehabilitasi psikososial penting agar korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar pasca menjadi korban, misalnya dicarikan pekerjaan atau diberikan pelatihan keterampilan. “Pemulihan korban tidak kalah penting ketimbang sekedar memikirkan penghukuman kepada pelaku”, imbuh Lies.

Restitusi (ganti rugi dari pelaku) juga sangat perlu dikarenakan dengan adanya restitusi, korban setidaknya mendapatkan sejumlah materi untuk memulihkan kondisinya, misalnya sebagai penggantian biaya pengobatan, konsultasi psikologis, dan biaya-biaya lain yang disebabkan tindak pidana yang dialami korban. Restitusi berdasarkan pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban diberikan atas beberapa kerugian yg diderita akibat kejahatan yg dialami. “Artinya penegakan hukum selain untuk menghukum pelaku, sebenarnya bisa berperan dalam pemenuhan hak korban”, ujar Lies.

LPSK sendiri baru-baru ini berhasil memfasilitasi restitusi kepada seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban KDRT di Cileunyi, Bandung selama 5 tahun. Akibat KDRT tersebut korban mengalami trauma berat baik medis dan psikologis. LPSK bersama dengan Kemensos serta LBH APIK memberikan pemulihan dan pendampingan kepada korban. Pada kasus ini, korban berhasil mendapatkan restitusi sebesar 150 juta. Oleh tim dari LPSK, korban difasilitasi untuk memanfaatkan restitusi itu demi kepentingan korban di masa mendatang. “Seperti diantaranya dibelikan rumah dan modal usaha. Keberhasilan seperti ini diharapkan menjadi preseden dalam penanganan kasus KDRT lain”, pungkas Lies.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *