Berita utamaHukum&KriminalPemerintahanRiau

Pemprov Terbitkan Perda Pemberian Tanda Jasa Untuk Masyarakat Berbakti

 

adm

Pekanbaru, Riau Andalas.comMelihat kilas balik tentang Riau dimasa lalu dibandingkan saat ini dan masa mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 108 tahun 2015 tentang pemberian Gelar, Tanda Kehormatan, Tokoh dan pejuang Riau yang lansung disosialisasikan pada masyarakat.

Tujuang pemberian penghargaan berupa dan gelar tanda kehormatan tersebut, untuk menumbuhkan kebanggaan atas sikap keteladanan dan semangat pejuang, sekali gus motivasi untuk meningkatkan dharmabakti kepada masyarakat bangsa dan negara.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau Defenitif H Arsyadjuliadi Rachman diwakili Staf Ahli Gubenur Riau Kasiaruddin, saat melakukan Sodialisasi Implementasi Peraturan Gubernur 108 Tahun 2015 Tenang gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, tokoh dan perjuangan daerah Riau Tahun 2016 Kamis (26/5) Kamis di Pageran Hotel Pekanbaru.

Menurutnya, pemberian gelar dan yang lain tersebut juga berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 yang dijelaskan, jika setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga patut diberikan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didharmabakti bagi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan UUD 45.

“Sedangkan untuk teknis pemberianya akan diusulkan dan dikaji oleh Tim Penilai dan Pengkajian Gelar Daerah (TP2GD) Riau,” kata kasiaruddin.

Menanggapai hal tersebut, ketua TP2GD Riau Prof Drs Suwardi MS, mengatkan untuk mengusulkan masyarakat yang menerima gelar, tanda kehormatan dan lainya tersebut, membutuhkan penilaian dan pekajian sesuai aturan atau persyaratan. Seperti, kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian dan lainya yang juga masukan objektif dari masyarakat pada pemerintah bagi yang layak diberikan gelar atau tanda kehormatan tersebut.

“Setelah dilakukan penilaian dan pengkajian baru diajukan pada presiden. Dan itupun belum lansung ditetapkan yang juga ada penilaian dari Presiden,” jelas Prof Suwardi.

Disisi lain untuk pejuang, menurut Kasrem 031 Wira Bima Kolonel Czt Inyoman parwat SE MSi, mengatakan untuk pejuang pemberian gelar juga berdasarkan perjuangan yang telah dilakukan. Seperti pejuang-pejuang sebelumnya yang wajar diberikan gelar. Karena mereka berjuang itu bukan merupakan sekedar tugas, tapi memperjuangakan dengan sesungguhnya. Dimana berkat perjuangannya Indonesia bisa seperti saat ini. “Jadi sudah sewajar dan wajib mereka diberikan gelar maupun tanda kehormatan,” tuturnya. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *