Hukum&KriminalKesehatanPemerintahanRiau

Pemprov Riau Perpanjang PPKM Hingga 31 Mei 2021

PEKANBARU,Riauandalas.com – Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular Covid-19.

Informasi tersebut dibenarkan, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga Asisten I Setdaprov Riau ini, Selasa (18/5) di Pekanbaru. Dikatakannya jika perpanjangan PPKM tersebut ditetapkan mulai penerbitan surat Intruksi Gubernur Riau mulai tanggal.18 Mei ini.

“Perpanjagan tersebut ditetapkan sesuai arahan pemerintah pusat serta juga Gubenur Riau selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang disampaikan kepada seluruh kabupaten/kota se-Riau,” katanya.

Jenri mengatakan, instruksi Gubernur tersebut disampaikan ke bupati/walikota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif COVID-19.

“Jadi perpanjangan PPKM ini dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW,” terangnya.

Selain itu, tambah Jenri, dalam instruksi Gubernur juga meminta bupati/walikota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus corona.

“Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kita minta untuk segera membentuk posko penanganan COVID-19. Ini agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro,” tuturnya.(dre).