PemerintahanRiau

Pemprov Pastikan ASN Terlibat Narkoba di Copot


PEKANBARU, Riauandalas.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Riau dicopot dari jabatan. Dimana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah mengeluarkan surat pencopotan pejabat dari jabatan dan penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang terbukti positif menggunakan narkoba.

Informasi tersebut disampaikan lansung oleh Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (29/1) jika berdasarkan dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau beberapa waktu lalu dan ditemukan ada 24 ASN Pemprov Riau yang positif menggunakan narkoba.

“Bagi ASN yang positif narkoba surat pencopotan dari jabatanya sudah kita keluarkan, begitu juga dengan yang THL semuanya sudah dipecat,” katanya.

Seperti diketahui, dari 2.200 pegawai yang sudah menjalani tes urine di tiga lokasi (Kantor Dinas PU, Aula Satpol PP dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau) ditemukan ada 48 pegawai yang positif terindikasi menggunakan narkoba.

Dari 48 pegawai positif terindikasi menggunakan narkoba tersebut didominasi pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, yakni sebanyak 25 orang. Sedangkan sisanya 23 orang lagi adalah pegawai yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

“Tapi setelah dilakukan assesmen, dari 25 ASN yang positif menggunakan narkoba itu ternyata ada 19 ASN yang terkonfirmasi mengkonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki.

Pihaknya sudah menindaklanjuti hasil tes urine ini dengan berkoordinasi ke BKD Riau dan melaporkan ke Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau. Sejauh ini pegawai yang positif narkoba sudah diberikan sanksi. Mulai dari dicopot dari jabatan, penurunan pangkat hingga dipecat dengan tidak hormat.

“Kalau THL yang positif menggunakan narkoba itu tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN itu diberikan sanksi sesuai aturan. Yang memegang jabatan dicopot dari jabatanya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat,” ungkapnya.(dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *