PemerintahanRohul

Pemkab Rugi Millyaran Rupiah,Puluhan Perkebunan Di Rohul Tidak Miliki Izin HO

 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Sekitar 50-an perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga tidak mengantongi Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO), segingga Pemkab Rohul dirugikan milyaran rupiah setiap tahunnya, karena tidak bisa memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi.

 

 

Dari data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rohul, dari 58 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rohul, baru sekitar 8 perusahaan yang telah mengantongi izin gangguan atau HO. Anehnya, meski tidak miliki HO puluhan perusahaan tersebut ternyata masih bebas beraktifitas.

Sementara, di Peraturan Daerah ({Perda) nomor 6 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu  Pasal 103 ayat 1  sudah jelas disebutkan, setiap orang  pribadi dan atau  Badan  Hukum yang  membuka  usaha harus  mendapat izin HO.

Menurut Kepala Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ridarmanto melalui Kabid Perekonomian, Desma Diana, dirinya membenarkan bahwa banyak perusahaan perkebunan di Rohul yang belum memiliki izin ganguan atau HO.

Dari 58 perusahaan, hanya 8 perusahaan yang baru sudah mengurus Izin HO. Dimana ke 8 perusahaan perkebunan yang sudah mengurus izin HO, PT Sentral Warisan  di Dalu-dalu Kecamatan Tambusai,  PT PTPN V Sei Asam Kecamatan Pendalian IV Koto,  PT PTPN V kebun Sei Tapung, PT Ekadura Indonesia di Kelurahan Kota Lama, Kunto Darusalam.

Kemudian, PT Mashuba Citra Mandiri di Kecamatan Pendalian IV Koto, PT Anugrah Tuah Mulya Perkasa Bonai Darusalam, PTPN V Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam dan  PT Riau Anugrah Sentosa.

Sebut Desma Diana lagi, sejumlah perusahaan memang telah berupaya mengurus izin HO, namun pengurusan Izin HO tersebut,  masih terkendala dengan belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Kabupaten Rohul.

“Memang ada sebagian perusahaan yang berniat mengurus izin HO, dan sebagian lainnya memang sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengurus izin HO-nya. Untuk izin HO perkebunan kita sangat berhati-hati, karena kita harus mengetahui sementara RTRW kita belum disahkan, kita khawatir nantinya setelah dikeluarkan HO, ternyata perushaan beroperasi di kawasan Hutan Lindung” tegas Desma Diana.

Saat ditanya apa langkah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rohul menertibkan perushaan yang tidak memiliki izin HO, Desma Diana menyatakan itu bukan wewenangnya dirinya.

“Kalau itu, bukan wewenang saya menjawabnya, coba silahkan langsung saja ke pimpinan saya,” ujarnya.

Namun menurutnya, jelasnya karena banyaknya perusahaan perkebunan di Rohul yang tidak punya izin HO, Pemkab Rohul tidak bisa mengutip PAD dari sektor retribusi kepada 50 perusaan perkebunan sawit yang ditaksir memiliki lahan ratusan ribu hektar.

 

Karena, bila mengacu luas perkebunan sawit di Rohul mencapai 423.545 hektar,  dengan asumsi tertinggi perhitungan rertibusi sesuai no 6 tahun 2011. Sementara lahan perkebunann di atas 500 hektar, dikenankan retribusi Rp40 juta setahunnya. Artinya Pemkab Rohul, setiap tahun kehilangan potensi PAD dari izin gangguan atau HOmilyaran rupiah ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *