advertorialGaleriPemerintahanRohul

Pemkab Rohul Sosialsasi Regulasi Tentang Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2018.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap ke II (Dua) yang akan digelar 12 Desembar 2018 di 51 Desa  se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa‎(DPMPD) Rohul, gelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia pengawas (Panwas) Pilkades tingkat kecamatan.

Kegiatan Rakor ditaja DPMPD Rohul, bersama Panwas Pilkades tingkat Kecamatan, di aula lantai tiga kantor Bupati Rohul, Rabu (14/11/2018), bersama Panwas Pilkades tingkat Kecamatan, sekaligus mensosialisasikan regulasi tentang Pilkades serentak tahap ke II tahun 2018, dipimpin Sekretaris DPMPD, Prasetyo.

Di kegiatan itu, juga dihadiri seluruh Ketua Panwas Pilkades tingkat kecamatan yang akan menggelar Pilkades Serentak tahap ke-II, pada 12 Desember 2018 mendatang.

Diakui Plt Kepala DPMPD Rohul, Irpan Rido melalui Sekretarisnya Prasetyo, bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Rakor sekaligus sosialisasi terkait regulasi tentang Pilkades serentak dengan Panwas Pilkades tingkat kecamatan untuk menyamakan persepsi.

Dijelaskannya, bahwa Rakor bertujuan menyamakan persepsi karena sangat penting dilaksanakan, terlebih saat ini akan masuk ketahap pengumuman Calon Kades yang akan diumumkan pada 23 November 2018 mendatang.

“‎Kita berharap, Panwas bisa menjalankan pengawasan, dan menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan pada panitia tingkat desa,” katanya.

Prasetyo juga mengharapkan, agar Panwas tingkat Kecamatan bisa lebih memahami regulasi terkait pelaksanaan Pilkades Serentak tahap ke dua, sehingga jika terjadi permasalahan Pada Pilkades serentak, Panwas tingkat Kecamatan bisa menyelesaikannya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, maka bisa benar-benar menyamakan persepsi bersama, sehingga bisa mensukseskan pikades serentak tahap ke II,” harapnya.

Kemudian dikatakan Prasetyo lagi, pada pelaksanaan  Pilkades serentak gelombang ke II tahun 2018 ini akan dilaksanakan di 51 desa yang tersebar di 16 Kecamatan se-Rohul.

“Kini sudah ada 175 Calon Kepala Desa (kades) yang mendaftar untuk bertarung pada perhelatan nantinya,” terangnya.

Menurutnya, untuk masing-masing desa, jumlah bakal calon (balon) kades yang mendaftar rata-rata ‎4 orang, hanya satu desa saja yang melebihi dari lima orang yakni, desa Rambah Tengah Barat (RTB) ada 7 balon Kades yang sudah mendaftarkan diri.

Prasetyo menghimbau ke seluruh Panitia Pikades serentak, agar tidak  lagi meminta atau menerima sumbangan pihak tiga yang mengikat ataupun tidak mengikat  karena sudah dianggarkan di APBD perubahan 2018,  dengan total Rp2,1 miliar.

Kemudian, terkait Tepat Pemungutan Suara (TPS), nantinya TPS akan mengikuti TPS pada pemilihan gubernur Riau (Pilgubri), dengan  kemungkinan ada 261 TPS di 51 desa.

“Kami berharap, agar seluruh panitia Pilkades bisa mematuhi dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.***(Advetorial Humas Setda Rohul Alfian) .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *