AndalasPemerintahan

Pemkab labuhanbatu wujudkan beasiswa kurang mampu.ini syarat nya.

LABUHANBATU, Riauandalas.com– Demi membantu pendidikan mahasiswa yang ekonominya kurang mampu dan berprestasi pemkab labuhanbatu akan segera merealisasikan bantuan Beasiswa tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Adapun mahasiswa yang dibantu adalah mahasiswa dan kedua orang tuanya yang berstatus warga Labuhanbatu dan berdomisili di Labuhanbatu.

Adapun untuk mendapatkan itu, Bagi mahasiswa yang bermohon supaya melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

(1).Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu dan dibubuhi dengan materai 6000 ditanda tangani oleh yang bersangkutan, asli rangkap 1 (satu).

(2).Rekomendasi permohonan bantuan beasiswa kurang mampu dan berprestasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

(3).Asli surat keterangan aktif kuliah yang dikeluarkan oleh yang berwenang.

(4).Asli surat keterangan kurang mampu dari kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili.

(5).Kartu Hasil Study (KHS) 2 (dua) semester dalam 1 (satu) tahun

(6).Akademik terakhir yang disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

(7).Photocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).

(8).
Photocopy Kartu Keluarga (KK) yang disyahkan oleh kelurahan sesuai domisili/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

(9).Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa dan Orang Tua.

(10)Photo rumah berwarna tampak depan.

(11).Photocopy Tabungan Bank atas nama yang bersangkutan.

(12).Biodata Mahasiswa (format).

(13).Surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana apabila memberikan keterangan yang tidak benar diatas materai 6000.

Point 1 s/d 12 diurutkan, disusun dan di photocopy rangkap 2 (dua), masing-masing dijilid, dimasukkan kedalam map bertulang berwarna abu-abu/bening dan diserahkan ke Kantor Bupati Bagian Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu sejak Tanggal 19 Sepetember s/d 05 Oktober 2018 pada jam kerja.Bagi Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi yang berada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu harus mengantarkan berkas langsung ke Kantor Bupati Labuhanbatu Bagian Administrasi Kesra Setdakab dan tidak boleh di wakilkan dengan mewmperlihatkan Kartu Mahasiswa yang bersangkutan.

Demikian informasi ini kami sebarluaskan untuk diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dimanapun berada.(Ramad)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *