KamparPemerintahan

Pemkab Kampar Gelar Musrenbang RKPD Secara Online.

KAMPAR,Riauandalas.com- Pemerintah Kabupaten Kampar, tetap melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka penyusunan program perencanaan tahun 2021 secara online melalui Vidio Conference di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa (31/03/2020).

Vidio Conference tersebut diikuti oleh Anggota DPR-RI Syahrul Aidi, Anggota DPD-RI Erwin Pratama, Ketua DPRD Kampar, Asisten Bidang Administrasi Umum, Sekda Kampar, Kepala Bapeda Kampar Azwan dan juga seluruh kepala OPD Kabupaten Kampar serta Camat se kabupaten Kampar.

Bupati Kampar, yang diwakili oleh Sekda Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa untuk penyusunan anggaran setiap OPD, mesti berlandaskan skala prioritas,RPJMD Kabupaten Kampar yang disusun saat ini merupakan dokumen perencanaan daerah tahun 2021, yang didasari oleh Arah Kebijakan Pembangunan Daerah pada Dokumen RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dengan memperhatikan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Propinsi Riau.

“Musrenbang merupakan salah satu rangkaian yang bersifat partisipatif dalam pelaksanaannya yang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan Nasional” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa, tahapan jangka panjang, Kabupaten Kampar telah memiliki dokumen RPJPD Tahun 2005-2025, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007, penetapan periode RPJPD menyesuaikan dengan periode RPJMN Tahun 2005-2025, saat ini Kabupaten Kampar berada pada RPJMD tahap ketiga Tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2017.

“Hasil akhir tahapan perencanaan ini adalah dokumen RKPD tahun 2021 yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Kampar dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan verifikasi renja perangkat daerah, dengan demikian seluruh renja perangkat daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam Dokumen RKPD Tahun 2021.

Kepala Bappeda Kampar, Ir. Azwan, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa, sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 14 ayat 3 dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK, bahwasanya dalam penyusunan RKPD dilakukan berbasis e-Planning, dimana usulan hasil Musrenbang Kecamatan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan rancangan Renja Perangkat Daerah telah di Input pada sistem ini, selanjutnya akan dibahas pada forum gabungan perangkat daerah dan pra musrenbang, ujarnya.(Am).