advertorialBisnis&EkonomiINHILPemerintahan

Pemkab Inhil bersama Pertamina Sidak Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg

Pemkab Inhil bersama Pertamina saat sidak Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg

TEMBILAHAN,Riauandalas.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama PT Pertamina (Persero) MOR I melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke Pengusaha Kuliner Non Mikro terkait penyalahgunaan Elpiji bersubsidi, Senin (26/3/2018).

Sidak yang diikuti langsung oleh Kepala Disperindag Inhil Dianto Mampanini, Kabid Perdagangan Disperindag Azwar C dan Sales Executive Elpiji V Pertamina Adi Bagus Haqqi itu guna menjaga distribusi Elpiji 3 kg bersubsidi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ditemukan beberapa tempat kuliner yang masih kedapatan menggunakan Elpiji 3 Kg dalam kegiatan operasionalnya.

Untuk itu, Disperindag menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha yang masih menggunakan Elpiji 3 Kg dan menegaskan akan mencabut ijin usaha apabila tempat kuliner tersebut dikemudian hari masih menggunakan Elpiji bersubsidi.

Kepala Dsperindag Inhil, Dianto Mampanini mengatakan, sidak gabungan yang dilaksanakan bersamaan dengan Pertamina MOR I juga sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram dilapangan.

“Salah satu penyebabnya adalah penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, kita ingatkan pihak usaha non mikro supaya tidak menggunakan lagi gas bersubsidi jika masih kedatapan akan diberikan sangsi tegas,” sebutnya.

Ia mengingatkan bahwa bagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.

Sementara itu, menurut Sales Executive Elpiji V Pertamina, Adi Bagus Haqqi, kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengedukasi penggunaan Elpiji subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro.

“Diharapkan setelah adanya sidak, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan Elpiji subsidi,” ujar Adi.

Melalui sidak yang rutin dilaksanakan Pertamina dan Disperindag, diharapkan dapat menjaga distribusi Elpiji 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami harap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan Elpiji bersubsidi, sehingga saluran distribusi Elpiji 3 Kg dapat terjaga dengan baik,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Bila ada keluhan pelayanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau email ke pcc@pertamina.com.

Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *