advertorialPemerintahanRohil

Pemkab Ajukan Dua Ranperda ke DPRD Rohil

ROKAN HILIR, Riau Andalas.com– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ke Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Rohil, dalam sidang paripurna senin (22/8) sore kemaren digedung DPRD Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.

Dua Ranperda yang disampaikan pemkab rohil itu yakni ranperda tentang pengikatan anggaran dengan tahun jamak pembangunan jalan kecamatan kubu dan Ranperda pembentukan susunan perangkat baru daerah. Ranperda itu diajukan agar segera memiliki badan hukum agar bisa dijalankan secepat mungkin.

Sidang Paripurna itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil, Suyadi SP didampingi dua wakil ketua DPRD Rohil lainnya yakni Abdul Kosim SE dan Drs Syarifuddin MM. Sementara dari pemkab rohil dihadiri Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin, Pelaksana tugas (Plt) sekdakab Rohil Drs H Surya Arfan Msi, Serta seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  dilingkungan pemkab Rohil.

Dalam pendangan umum dari berbagai Fraksi di DPRD Rohil memberikan saran dan masukan serta dukungan kepada pemkab rohil untuk menjadikan kedua ranperda tersebut menjadi perda. Karena ranperda jalan kecamatan kubu itu harus dibangun mengingat kecamatan itu merupakan salah satu kecamatan tertua dinegeri ini. Selain itu, kecamatan kubu juga merupakan wilayah pesisir rohil yang masih terisolir.

Sedangkan untuk Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan intruksi presiden RI, Joko Widodo melalui PP nomor 18 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh daerah melakukan penataan ulang terhadap struktur organisasi.

salah satu anggota DPRD Rohil dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Nur menilai usulan ranperda ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memenuhui ketersediaan indfraruktur jalan yang bagus untuk masyarakat. Apalagi katanya jalan kubu itu merupakan jalan utama bagi masyarakat kecamatan lainnya yang ada dirohil seperti kecamatan Bangko pusako, Kubu babussalam (Kuba) bahkan hingga ke kecamatan Pekaitan. “Ujar Habib.

Dijelaskan, jalan kubu yang dibuka oleh Chevron pada tahun 1960 itu telah diserahkan kepada pemkab rohil pada tahun 2003 lalu. Kemudian pada tahun 2004 pemkab rohil mulai melakukan pembangunannya. Namun, sampai saat ini kondisi jalan itu hampir 90 persen rusak parah. Untuk itu kita minta tahun ini pembangunan dikecamatan itu bisa dimulai lagi ditahun ini, “Harap Habib.

Ditempat yang sama, Wabup Jamiluddin menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD rohil untuk membentuk Banmur dan melakukan pembahasannya. Adanya Ranperda pembangunan jalan kubu ini telah lama menjadi perhatian kita bersama. Apalagi katanya janji politik yang disampaikan pada pilkada kemaren untuk memprioritaskan pembangunan diwilayah pesisir.

“Kita berharap semoga pihak DPRD Rohil memberikan yang terbaik untuk negeri seribu kubah ini. Namun demikian kita juga tentunya bekerja dengan baik agar ranperda itu tidak sampai menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku, “pungkasnya. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *