Hukum&KriminalINHU

Pemilik Narkoba jenis shabu shabu diciduk di Desa Air Jernih

INHU, Riauandalas.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu  berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga terlibat kasus Narkotika jenis shabu, Jumat (14/2/2020) kemarin.

Tersangkanya adalah Ahmadun alias Midun (25) yang ditangkap di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan  terhadap 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki nar koba jenis shabu shabu .

Dijelaskannya, pada Kamis (13/2/2020) anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari Masyarakat bahwa seseorang laki laki di Desa Air Jernih, sering melakukan transaksi Narkoba.

Selanjutnya dirinya melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L Toruan S.AP, katanya.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba me

merintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Keyaren S.Sos untuk memimpin team melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sesuai informasi yang mengaku bernama Ahmadun alias Midun,  terangnya.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu shabu bruto 4,50 gram, 1 (satu) plastik pembungkus, 1 (satu) Dompet kecil, 1 (satu) unit handphone lipat Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat .js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *