Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPekanbaru

Pemilik mobil pertanyakan penarikan Mobil nya

Gambar Bertuahpos.com

RENGAT, Riau Andalas. com – Mobil BM 1485 BF Jenis Avanza Seminggu yang lalu ditarik paksa dari salah seorang peminjam Mobil .
Menurut peminjam Mobil itu yang ber inisial TRS didatangi oleh beberapa orang yang memakai Baju Loreng yang mirip Baju TNI AD yang lokasi nya di Rumah Makan Bare Solok dan jarak dari rumah pemilik Mobil lebih kurang 400 Meter ,namun pemilik Mobil tidak ada diberi tau tentang penarikan Mobil itu ujar Da’in yang mana adalah pemilik mobil yang sah .

Dia mengatakan sampai sekarang pihak ACC ( Astra Credit Comp,) sebagai Leasing belum ada menyampaikan kepada pemilik yang bahwa Mobil nya telah ditarik oleh pihak manapun .dia menambahkan memang ada tunggakan Kredit tapi bukan berarti tidak mau membayar ,namun karena ekonomi sekarang ada penurunan kredit menunggak ,bisa dilihat sejak dari Tahun 2009 menjadi Nasabah ACC belum pernah terjadi masalah ,tapi sekarang terjadi penunggakan Kredit ,kog mobil bisa bisa nya ditarik secara paksa dan itu pun dari tangan orang lain ,tanpa pemberitahuan sedikit pun kepada Pemilik yang Sah ujar nya .

Dia juga mengatakan kepada Wartawan di Pekan Baru ,dalam penarikan Mobil itu Pihak ACC tidak ada menunjukkan Sertifikat Fidusia ,ketika sipemilik meminta kepada bagian penarikan Mobil yaitu Firdaus ,tapi tidak dapat memberikan dan menunjukkan  Sertifikat Fidusia ,dan itu sudah melanggar  Peraturan Menteri Keuangan PMK No 130 /PMK .010/2012 ,serta Peraturan Polri No 8 Tahun 2011 . Yang tertera dalam perjanjian Fidusia ,Pihak Leasing tidak bisa serta merta menarik Kederaan yang gagal bayar atau menunggak ,bahwa prosedur Fidusia ,pihak Fidusia harus melapor kan ke Pengadilan Negeri ,dan apabila sudah keputusan Pengadilan keluar ,mobil atau Motor yang disita yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri ,Konsumeen atau Nasabah yang tidak koperatif pihak Kepolisiaan berhak menyita atau menarik Kenderaan Kredit yang bermasalah tersebut .

Jadi pihak pemilik Kenderaan yang sah mempertanyakan apakah Peraturan Menteri Keuangan itu masih berlaku atau tidak ujar nya .

Oleh karena itu dia akan melakukan Somasi lkepada pihak Leasing ACC ,karena dalam penarilkan Kenderaan itu ,pemilik tidak mengetahui nya ,serta dalam penarikan tidak dilengkapi dengan Sertifilasi Fidusia dari pihak Leasing .

Ketika Nasabah menemui Zulkifli selaku AR Managament HED di Pekan Baru ,ternyata tidak dapat ditemui ,tetapi yang menerima adalah Firdaus. Selaku kepala Eksehutor external Lesing ACC di Pekan Baru .

Dan Firdaus hanya dapat menunjukkan surat acara penyerahan Kenderaan BM 1485 BF jenis Avanza warnawa Hitam Metalik,yang dieksekusi pada Tanggal 08 April 2017 tepat nya di simpang empat Belilas di. Rumah Makan Bare Solok .

Sementara pihak Nasabah ACC yang merasa dirugikan merasa kehilangan ,baru mengetahui nya secara pasti setelah mendatangi Kantor ACC Pekan Baru di Jalan Ahmad Yani tanggal 17 April 2017 .

Sampai berita ini dinaikkan pihak Leasing ACC tidak dapat menunjukkuan Sertifikat Fidusia kepada Pemilik Kenderaan yang Sah .** js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *