Hukum&KriminalRohil

Pemilik Bengkel Balam Sempurna Di Ringkus Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah,Lantaran Diduga Pemakek Dan Pengedar Shabu.


Rokan Hilir Riau Andalas Com-Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah,
menciduk seorang pria dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis shabu-shabu,sebagai mana peran tersangka ini adalah sebagai pemakek dan pengedar.

Pria ini sebut saja inisial
RSD Alias Cudeng(24)
merupakan warga Jl.Lintas Riau–Sumut Km.25 Kelurahan Balam sempurna kota,Kecamatan Balai jaya, Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Ada pun Barang Bukti(BB)disita dari tangan tersangka ini,yaitu,1(satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang didalam nya terdapat 1(satu)bungkus palstik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu,1(satu)buah tabung kaleng rokok gudang garam yang didalam nya berisikan antara lain:
1(satu)bungkus kantong plastik bening yang didalam nya terdapat 3(tiga)bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu,1(satu)unit timbangan digital merk Aosai,
Bungkusan-bungkusan plastik bening kosong,1(satu)buah alat hisab shabu(bong)yang terbuat dari botol kaca bening,berikut 1(satu)buah pipa kaca(pirek)dan 2(dua)buah pipa plastik bening (pipet),selanjut nya 2(dua)buah mancis,Uang Tunai Sejumlah Rp 150.000,1(satu)bungkus plastik bening yang berisikan 15(lima belas)pipa plastik bening(pipet)dan 1(satu)unit Hp Oppo type A37 warna putih.*(Berat kotor BB 14,33 gr)*

Kronologis kejadian,
Pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib,pelapor dan rekannya yaitu Brigadir Triyanto dan Bripda Mulyadi mendapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwa sering melihat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu,yang betada di Jl. Lintas Riau Sumut Km 25 Kelurahan Balam Sempurna Kota,Kecamatan Balai Jaya,tepatnya di dalam bengkel Sahabat Motor Service.

Mendengar hal itu lantas pelapor dan rekannya memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar,
selanjutnya pelapor dan rekannya diperintahkan langsung oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

setelah itu,pelapor dan rekannya langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut,setibanya dilokasi sekira pukul 20.30 wib,saat itu pelapor dan rekannya melihat Rudi Santoso alias Cudeng berada didalam rumah dengan gaya yang mencurigakan memegang kotak rokok.

Lalu pelapor dan rekannya tidak tinggal diam langsung bertindak sigap masuk dan melakukan penggeledahan .

Saat melakukan penggeledahan justru ditemukan 1(satu)bungkus kotak rokok sampoerna yang didalam nya terdapat 1 (satu)bungkus palstik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

kemudian pelapor dan rekan nya melakukan penggeledahan terhadap ruang lainnya,pada saat digeledah di bengkel miliknya,ditemukan 1(satu)buah alat hisab shabu (bong)yang terbuat dari botol kaca bening berikut 1(satu)buah pipa kaca (pirek) dan 2(dua)buah pipa plastik bening (pipet),2(dua)buah mancis, Uang Tunai Sejumlah Rp 150.000,1(satu)bungkus plastik bening yang berisikan 15(lima belas)pipa plastik bening (pipet),1(satu)unit Hp Oppo type A37 warna putih,1(satu)buah tabung kaleng rokok gudang garam yang didalam nya berisikan antara lain;1(satu)bungkus kantong plastik bening yang didalam nya terdapat 3(tiga)bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu,1(satu)unit timbangan digital merk Aosai,dan 2 Bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.

Data ini di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk SH MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH Jum’at 09 Agustus 2019,sekira pukul 20,26 Wib malam ini,”yang mana barang-barang tersebut di akui milik Rudi Santodo Daulay.Atas kejadian ini terlapor berikut barang bukti (BB)yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *