PemerintahanRohul

Pemdes dan Masyarakat Batas Desak PT.SSL Kembalikan Lahan 2.753 Hektar

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Masyarakat tergabung Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) dan Pemerintah desa (Pemdes) Batas, Kecamatan Tambusai, desak PT.Sumatra Silva Lestari (SSL) agar mengembalikan 2.753 hektar yang sudah dikuasi perusahaan.

Desakan disampaikan Sekretaris sekaligus juru bicara Koptan SS Mintereja, Minggu (27/9/2020), menindaklanjuti hearing dengan Komisi II DPRD Rohul, Jumat (24/9/2020) kemarin.

Hearing dihadiri Kades Batas T.Musrial, ketua BPD Safri B, Camat Tambusai Muhamer Khadapi, perwakilan Disnakbun, perwakiln BPN, perwakilan Bagaian Adwil, Kabid Koperas DiskopUKM, nakertrans Rohul, Ketua Koptan Atasi, Sekretaris Mintareja, Bendaha Jilita Susanti serta pengurus lainnya. Juga hadir Badan pengawas Koptan SS, penasehat, tokoh agama, tokoh adat juga tokoh masyarakat Desa Batas.

Hearing digelar di kantor DPRD Rohul, dipimpin ketua Komisi II H. Arif Reza Syah Lc, Sekretrais Budi Suroso dan anggota Murkhas, hearing intinya agar PT.SSK untuk pengembalian lahan masyarakat yang dikuasi PT.SSL sejak tahun 1999.

Jubir Kopwan SS dan masyarakat Desa Batas Mintareja menjelaskan, di tahun 1999 ada surat dari Depertemen Kehutanan dan Perkebunan RI No 599/Menhutbun-VI/19999 prihal tuntutan Desa Batas dan Sei Kumango Kecamatan Tambusai, yang intinya ada 4 point tuntutan masyarakat, dimana di areal PT.SSL dapat disetuji dapat dicadangkan menjadi Hak Pengusaahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP) dengan komoditi kelapa sawit.

Kemudian juga ada surat Bupati Rohul 28 Januari 2004, tentang penyerahan lahan Desa Batas dan Sei Kumango, dimana perusahaan diminta segera mengembalikan lahan ke pemerintah kabupaten Rohul selanjutnya diproses dan agar merealisasikan pemyerahan lahan yang dikuasai PT SSL seluas 2.753 hektar ke kedua desa tersebut.

“Saat itu karena.perusaan sudah terlanjur menanam, maka masyarakat dua desa menunggu satu daur (5 tahun), dan saat itu disarankan pemerintah dibuat MoU menjadi mitra PT.SSL. Di dalam kemitraan, kita lihat ada kejanggalan. Karena tidak ada hasil memuaskan dimana masyarakat hanya menerima dari kerjasama diperkirakan 1 anggota hanya menerima Rp50 ribu per bulan atau selama 5 tahun Rp3 juta,” ungkap Mintareja.

Mintareja menambahkan, karena PT.SSL sianggap sudah melanggar MoU karena sejak 15 tahun, masyarakat baru menerima 2 daur hingga 2015 sedangkan saat ini sudah masuk 3 daur.

“Karena perusahaan tidak merespon MoU, maka kita ambil langkah ambil melaksanakan hearing. Seluruhnya sepakat, agar PT.SSL mengembalikan lahan masyarakat 2.753 hektar yang sudah mereka kuasi karena sudah melanggar MoU,” tegas Mintareja.

Mintareja berharap ke anggota DPRD supaya terus mengawal permasalahan ini.

“Sebagai juru bicara tokoh masyarakat Desa Batas, saya berharap anggota DPRD Komisi II bisa mengawal permasalahan ini, sehingga bisa diselesaikan secepatnya antara masyarakat dengan pihak PT.SSL,” harap Mintareja.

Dalam hearing, Ketua Komisi II H. Arif Reza Syah menyikapi yang disampaikan masyarakat, mengambil kesimpulan akan tetap membela masyarakat Desa Batas.

“Ini semua harus kita proses sampai ke tingkat pusat. Kita meminta untuk segera mencabut izin dari perusahaan, kita dari Komisi II siap mendukung keinginan masyarakat. Bamun butuh proses dan kami akan selalu ikut mendampingi sekalipun sampai ke tingkat pusat,” tegas Ketua Komisi II DPRD Rohul.

Kades Batas Tengku Musrial saat hearing menegaskan, Pemdes Batas yang mewakili masyarakat melalui hearing, mendesak masyarakat yang ada di areal PT.SSL dikembalikan. Kemudian persoalan agar secepatnya diselesaiakan.

“Karena daripada saya didemo masyarakat bila tidak ada penyelesaian, maka lebih baik saya yang memimpin demo,” tegas Kades Tengku Musrial.

Camat Tambusai Muhamer Khadafi juga menambahkan, pihak PT.SSL tidak bisa menghargai orang lain. Karena selama ini pihak PT.SSL tidak pernah berkoordinasi, dan apa yang diberikan ke masyarakat lebih mahal dari kayu api.

“Sebagai penguasa Pemerintah di Kecamatan, kami tidak pernah mendapat informasi atau laporan dari pihak PT.SSL apalagi berkomunikasi. Contohnya hari ini, tidak seorangpun pihak PT.SSL datang di hearing dengan alasan COVID 19. Tandanya pihak perusahaan tidak ada menghargai,” ucap Pak Camat Tambusai dengan nada kesal.

Masih dalam.hearing, peraakilan BPN Rohul mengatakan bila areal yang dikelola PT.SSL tidak ada terdaftar di BPN

“Pihak BPN tidak tahu menahu adanya PT.SSL di Desa Batas, karena selama ini PT.SSL tidak ada terdaftar arealnya ke BPN,” kata pihak BPN.
***(Alfian Top)