Pembunuh Sadis Warga Nias di Rohul Menjalani Sidang Perdana
Rokan Hulu, Riau Andalas.com– – Sidang perdana terdakwa Fatinudi dan Frans, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Dalam sidang perdana ini, Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua pelaku dengan pembunuhan berencana. Jaksa mendakwa bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Yefiaro Nduru.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Jaksa Muhammad Juanda Sitorus didampingi rekannya, Jaksa Roni seusai membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (16/6/2016) sore.
Juan mengungkapkan, terdakwa Fatinudi dan Frans melalui kuasa hukumnya tidak akan melakukan pledoi dan tidak ada agenda eksepsi. Agenda sidang berikutnya dilaksanakan, Kamis (23/6/2016) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang perdana ini hanya pembacaan berkas dakwaan. Selanjutnya Agenda sidang akan kita lanjutkan pada minggu depan,” katanya.
Juan menuturkan, atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan. Selanjutnya, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis dilakukan Fatinudi dan Frans, bersama otak pelaku Patasia Lembu yang kini masih buron, terjadi di jalan lintas provinsi Riau, tepatnya di Simpang Surau Munai Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul pada 19 Februari 2016 lalu.( Alfian)