Berita utamaHukum&KriminalNasional

Pembukaan Pendaftaran OBH Kementerian Hukum dan Ham Riau

PEKANBARU,riauandalas.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan segera membuka pendaftaran untuk Organisasi Bantuan Hukum yang akan mendampingi masyarakat yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Organisasi Bantuan Hukum yang ada di pekanbaru akan segera bisa mendaftarkan diri kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor wilayah Riau Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa untuk pendaftaran organisasi Bantuan Hukum diperkirajan akan dibuka pada pertengan tahun ini antara bulan juni – juli mendatang. Dan persyaratan yang paling utama adalah Organisasi Bantuan Hukum tersebut harus berbadan hukum yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Pada tahun 2015 ini kita berencana akan membuka pendaftaran bagi para LBH-LBH yang ada di propinsi Riau ini, dan LBH ini akan menjadi salah saty organisasi bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan kementerian hukum dan ham yang mana telah diaebutkan dalam Undang-undang no.16 tahun 2011 yang mana LBH-LBH yang mendaftarkan diri akan diferivikasi oleh KEMENKUMHAM Riau. Dan syarat yang paling utama adalah LBH tersebut sudah berbadan Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dan mempunyai SK.

Fan nanti LBH ini akan diverivikasi dan data-data yang dikirimkan oleh LBH tersebut telah lengkap dan sesuai, dan setelah melalui beberapa verifikasi dan lolos maka LBH itu lah yang akan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Dan pihak kemenkumham riau akan mengusahakan untuk mencoba mengusahakan menempatkan organisasi bantuan hukum disetiap kabupaten kota. karena pihak kemenkumham riau sudah mengusulkan wacana ini ke kemenkumham pusat.

Adanya usulan untuk membentuk Organisasi bantuan hukum di kabupaten kota ini karena melihat kondisi seperti jarak yang akan di tempuh masyarakat karena Organisasi bantuan hukum hanya baru ada di 3 kota dan kabupaten yang ada di riau sedangkan riau memiliki banyak kapupaten kota yang lainnya.

Dan untuk penerimaan LBH ini penerimaannya memang dibatasi karena kemenkumham juga memiliki keterbatasan anggaran.
“Pada saat ini saja hanya ada 7 organisasi yang ada, itu karena juga pihak kemenkumham sendiri anggaran yang disediakan juga terbatas, jadi kami memang harus benar-benar selektif dalam melakukan verifikasi pendaftaran yang akan segera dibuka yang diperkirakan pendaftaran dibuka sekitar bulan juni-juli tersebut”. Ujar parsaoran.

Dan anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sekitar 1,8 milyar rupiah.**(Virda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *