AndalasHukum&Kriminal

Pembongkar Kios Dijalan Sirandorung Kena Tangkap

Foto: Dua Pembongkar Kios Ponsel Jaya Pelangi Ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Dua pembongkar kios ponsel Jaya Pelangi milik Jonroy Frengky Togatorop (27) di Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Adapun kedua tersangka yaitu Zainal Aswari Dalimunthe alias Zainal (28), warga Jalan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan Rudi Effendi (44), tukang becak, warga Jalan Perdamean Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Benar Tim 1 Opsnal Unit Resum menangkap tersangka pembongkar kios ponsel”, Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).

Kata AKP Jama Kita Purba, kronologis kejadian bermula hari Kamis (28/11/2019) sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah kios Ponsel di Jalan Perdamean Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utar, Kabupaten Labuhanbatu, diketahui telah terjadi pencurian 31 (tiga puluh satu) unit HP berbagai merek yang disimpan di dalam tas dan uang sebanyak Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Diduga pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak pelapon / asbes kamar mandi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah), kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
“Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Rudi Effendi warga Kelurahan Sirandorung,” Jelas AKP Jama Kita Purba.

Selanjutnya pada hari Jumat (13/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB, Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Jalan Perdamean Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, darinya disita barang bukti 1 unit becak motor, 1 unit HP android merek Asus.

Kepada petugas Rudi mengaku melakukan perbuatan Curat bersama dengan 4 (empat) orang temannya yang bernama Zainal, Gobang, Koko dan Cuek. Bagian Rudi adalah 1 unit HP android merek Asus dan perannya adalah menunggu di becak motor, kemudian membawa para tersangka setelah usai mencuri dengan menggunakan becak motor.

Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka-tersangka yang lain dan berhasil menangkap tersangka Zainal Aswari Dalimunthe di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Darinya disita barang bukti 1 unit HP android merek Vivo 1808.

Zainal berperan menunggu di luar untuk memantau situasi sekitar sewaktu tersangka Gobang, Koko dan Cuek masuk ke dalam kios ponsel dan Zainal mendapat bagian 4 (empat) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP dipakainya sendiri sedangkan 3 (tiga) unit lainnya dijualnya secara online. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan lagi untuk mencari tersangka Gobang, Koko dan Cuek, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *