Bisnis&EkonomiRiau

Pembentukan BRK Syariah, Pemprov Belum Komunikasi Dengan DPRD Riau


PEKANBARU,Riauandalas.com – Wacana melebur Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah sejauh ini belum ada komunikasi antara Pemprov Riau selaku pemegang saham dengan DPRD Riau. Apalagi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menindaklanjuti rencana tersebut juga belum ada.

Ketua Komisi III DPRD Riau H.Huzaimi Hamidi mengatakan bahwa komisi III maupun DPRD Riau secara kelembagaan belum diberitahu secara resmi terkait adanya rencana tersebut. Komisi III sendiri sudah memanggil jajaran direksi BRK beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan terkait rencana yang sudah bergulir ke publik tersebut, sejauh mana tindaklanjut mau merubah BRK dari bank umum menjadi Bank Syariah.

“Komisi III sudah memanggil jajaran direksi BRK mempertanyakan sejauh mana kesiapan merubah BRK dari bank umum menjadi Bank Syariah. Karena sejauh ini belum ada komunikasi sama sekali antara Pemprov Riau dalam hal ini gubernur dengan DPRD Riau untuk menindaklanjuti rencana tersebut,”ungkap Huzaimi, Kamis (09/01/2020).

Politisi Partai Perstuan Pembangunan (PPP) itu mengemukakan saat hearing (dengar pendapat,red) dengan jajaran direksi BRK disebutkan pihak BRK menyebutkan bahwa bisa jadi Pemprov Riau saat ini tengah menyiapkan draft Ranperda perubahan BRK dari bank umum menjadi Bank Syariah sesuai rencana Gubernur Syamsuar merubah BRK. Kalau memang ada rencana seperti itu tentu harus ada regulasi khusus karena perubahan BRK dari bank umum ke bank Syariah harus melalui berbagai kajian.

Disambung Huzaimi, kajian akademis harus dilakukan terlebih dahulu dari aspek ekonomi soal uhtung rugi BRK menjadi Bank Syariah. Apakah lebih besar untung tetap menjadi bank umum atau bank Syariah, harus ditinjau dari banyak aspek terutama layanan BRK itu sendiri.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada komunikasi Pemprov dengan DPRD Riau termasuk membahas kajian akademis secara ekonomi supaya rencana tersebut bukan hanya sebatas wacana. Karena perubahan BRK dari bank umum ke Syariah tentu muaranya ke Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur regulasi perbankan diseluruh Indonesia,”jelas Huzaimi.(afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *